• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
psht

Khafilah Nur Habibi usai divonis 3,6 tahun penjara sebagai dalang pengeroyokan polisi di Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Oknum Pesilat PSHT Dalang Pengeroyokan Polisi di Jember Divonis 3,6 Tahun Penjara

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Oknum pesilat PSHT dalang pengeroyokan Polisi di Jember divonis 3,6 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Khafilah Nur Habibi divonis bersalah menjadi dalang pengeroyokan anggota kepolisian di Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto Indrajaya pada Senin (22/7/2024) lalu.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Hakim Ketua Persidangan, Aryo Widiatnoko membacakan amar putusan, menjatuhkan hukuman pidana kepada Khafilah Nur Habibi selama 3,6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari kesepuluh terdakwa lainya, yang dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara.

Atas perilakunya itu, Khafilah Nur Habibi terjerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pidana secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang lain sehingga mengakibatkan luka,” ujar Aryo Widiatnoko pada Senin (2/12/2024).

Hukuman kurungan penjara selama 3,6 tahun itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang terdakwa jalani sebelumnya. Aryo Widiatnoko pembacaan amar putusan agar terdakwa Khafilah Nur Habibi tetap ditahan.

Beberapa barang bukti seperti rompi berwarna hitam dengan aksesoris berwarna putih, celana PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate)  dan satu buah gawai yang sempat diamankan, akan dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya yang harus dibayar. “Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” terang Aryo Widiatnoko.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Suyitno Rahman mengaku, hukuman yang diterima kliennya itu cukup berat dari kesepuluh terdakwa yang lain, karena diduga menjadi salah satu provokator.

“Walaupun sebenarnya ada provokator lainnya yang masih belum tertangkap atau masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang, Red),” jelas Suyitno Rahman.

Kendati demikian, dirinya menghormati putusan hakim, karena masih tersisa waktu bagi dirinya dan kliennya, yakni selama tujuh hari untuk memikirkan ulang atas pengajuan banding yang telah ditawarkan hakim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: JemberKabupaten JemberPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
KPU Kabupaten Pamekasan

KPU Kabupaten Pamekasan Gelar Rapat Terbuka Rekapitulasi, Selesai 2 Kecamatan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID