JEMBER, Tugujatim.id – Oknum pesilat PSHT dalang pengeroyokan Polisi di Jember divonis 3,6 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Khafilah Nur Habibi divonis bersalah menjadi dalang pengeroyokan anggota kepolisian di Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto Indrajaya pada Senin (22/7/2024) lalu.
Hakim Ketua Persidangan, Aryo Widiatnoko membacakan amar putusan, menjatuhkan hukuman pidana kepada Khafilah Nur Habibi selama 3,6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari kesepuluh terdakwa lainya, yang dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara.
Atas perilakunya itu, Khafilah Nur Habibi terjerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pidana secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang lain sehingga mengakibatkan luka,” ujar Aryo Widiatnoko pada Senin (2/12/2024).
Hukuman kurungan penjara selama 3,6 tahun itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang terdakwa jalani sebelumnya. Aryo Widiatnoko pembacaan amar putusan agar terdakwa Khafilah Nur Habibi tetap ditahan.
Beberapa barang bukti seperti rompi berwarna hitam dengan aksesoris berwarna putih, celana PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) dan satu buah gawai yang sempat diamankan, akan dikembalikan kepada terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya yang harus dibayar. “Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” terang Aryo Widiatnoko.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Suyitno Rahman mengaku, hukuman yang diterima kliennya itu cukup berat dari kesepuluh terdakwa yang lain, karena diduga menjadi salah satu provokator.
“Walaupun sebenarnya ada provokator lainnya yang masih belum tertangkap atau masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang, Red),” jelas Suyitno Rahman.
Kendati demikian, dirinya menghormati putusan hakim, karena masih tersisa waktu bagi dirinya dan kliennya, yakni selama tujuh hari untuk memikirkan ulang atas pengajuan banding yang telah ditawarkan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko