JEMBER, Tugujatim.id – BPJS Kesehatan Cabang Jember terus berupaya meningkatkan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya melalui kehadiran BPJS Siap Membantu atau BPJS SATU di rumah sakit mitra.
Sejak diluncurkan pada 2019, BPJS SATU terbukti mempermudah peserta JKN, terutama saat menghadapi kendala administrasi maupun pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita menjelaskan, BPJS SATU merupakan bentuk optimalisasi tugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Aplikasi Mobile JKN Permudah Layanan Peserta di FKTP
“Jika peserta membutuhkan informasi atau mengalami kendala saat berada di fasilitas kesehatan, petugas BPJS SATU akan langsung hadir untuk memberikan bantuan dan solusi,” katq Yessy, Kamis (26/06/2025).
Dia mengatakan, petugas ini menjadi garda depan dalam menyampaikan informasi, menjembatani komunikasi peserta dan rumah sakit, sekaligus mendampingi peserta JKN selama proses pelayanan berlangsung.
“Petugas kami akan langsung mendatangi peserta yang membutuhkan bantuan, baik terkait administrasi, hak dan kewajiban peserta, maupun kendala layanan yang dihadapi di fasilitas kesehatan. Petugas BPJS SATU akan menjadi pendampingi mereka ketika dibutuhkan,” ungkapnya.
Yessy menyampaikan, komitmen BPJS Kesehatan terhadap transformasi mutu layanan turut mendorong peningkatan kepuasan peserta JKN. Dia menjelaskan, petugas BPJS SATU tidak hanya memberikan informasi kepada peserta, tetapi juga membantu menjelaskan pengaduan kepada petugas rumah sakit.
“Kami berharap kehadiran petugas BPJS SATU dapat menangani lebih cepat, tepat, dan efektif terhadap kendala peserta. Foto dan nomor kontak petugas juga telah ditempatkan di area strategis rumah sakit untuk memudahkan akses,” tambah dia.
Termasuk menangani berbagai kendala seperti peserta yang lupa membawa rujukan online, poli tujuan tidak sesuai, data peserta tidak valid, kartu tidak aktif, hingga penjelasan terkait denda akibat keterlambatan pembayaran iuran.
“Kemudahan dalam memperoleh informasi, menyampaikan keluhan, serta solusi yang cepat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN,” sambungnya.
BPJS Kesehatan melalui BPJS SATU memberikan penjelasan mengenai alur dan prosedur pengenaan denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) bagi peserta JKN yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran.
Denda ini berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024.
“Peserta yang menunggak iuran akan dinonaktifkan secara otomatis pada 1 bulan berikutnya dan tidak dapat mengakses layanan kesehatan,” ungkapnya.
Setelah tunggakan dilunasi, status kepesertaan akan aktif kembali. Namun, jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi, maka dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan maksimal 12 bulan.
“Jika tidak ada rawat inap dalam periode tersebut, maka tidak dikenakan denda,” imbuh Yessy.
Peserta JKN Lebih Mudah Akses Layanan
Hal senada disampaikan oleh Sumiarti, 60, salah satu peserta JKN. Dia menilai bahwa kehadiran petugas BPJS SATU sangat membantu peserta dalam mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan cepat.
“Sekarang semuanya serba online dan pakai handphone. Mau berobat pun diarahkan untuk akses secara digital, sementara kami yang sudah lanjut usia banyak yang tidak paham. Untungnya ada petugas BPJS SATU, jadi kalau ada kendala seperti soal denda atau layanan lainnya, kami bisa langsung bertanya dan mendapat penjelasan,” ujar Sumiarti.
Dia juga mengapresiasi kesabaran dan kepedulian petugas BPJS SATU dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, pelayanan bagi peserta JKN semakin membaik dengan terus menyalurkan bantuannya bagi peserta di fasilitas kesehatan.
“Setiap kali kami mengalami kendala, pasti selesai setelah melapor ke petugas BPJS SATU. Mereka juga mengedukasi tentang hak dan kewajiban peserta serta alur layanan JKN. Petugas juga mengimbau kami untuk rutin memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN dan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan agar terhindar dari denda. Semoga BPJS SATU terus hadir membantu kami,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








