MALANG, Tugujatim.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melarang parkir liar di tepi kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat). Jika bandel, petugas dishub tidak segan mengangkut kendaraan parkir sembarangan.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, parkir liar di tepi jalan potensi mengganggu arus lalu lintas sehingga membuat macet.
Baca Juga: Muda-mudi Ngabuburit di Kayutangan Heritage, Dishub Perketat Motor Parkir Sembarangan di Tepi Jalan
“Badan jalan tidak boleh buat parkir. Ini jalan raya dan sudah punya aturannya,” kata Widjaja pada Jumat (20/02/2026).
Sebelumnya, forkopimda sidak di area sekitar Taman Krida Budaya di Jalan Suhat, Kamis (19/02/2026). Mereka masih menemukan kendaraan berjejer parkir liar di badan jalan.
Dia menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada pengendara maupun jukir yang mengarahkan parkir liar itu.
“Saya sudah tegur. Kami minta tidak boleh ada parkir lagi di badan jalan. Kalau masih bandel, kami angkut kendaraannya dan jukir kami sanksi,” tegasnya.
Baca Juga: Pasar Takjil di Kota Malang Ditata, Penanggung jawab Wajib Sediakan Kantong Parkir
Berdasarkan SE Wali Kota Malang tentang Pelaksanaan Ramadhan 2026, Widjaja menjelaskan, pasar takjil harus taat aturan. Salah satunya penanggung jawab sediakan area parkir sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
Sementara di sekitar pasar takjil di Jalan Suhat, ditemui masih ada parkir liar yang memanfaatkan badan jalan. Akibatnya, kemacetan tak terelakkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








