BOJONEGORO, Tugujatim.id – Petugas gabungan percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi yustisi di dua titik, yaitu Jalan Lettu Suyitno dan Lettu Suwolo, Jumat (15/1/2021). Hasilnya petugas mendapati 17 pelanggar protokol kesehatan.
Tim petugas gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 0813 dan Polres Bojonegoro menggelar operasi yustisi sebagai upaya menekan angka COVID-19 di Bojonegoro.
Kabid Trantibum dan Transmas, Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto menjelaskan, pihaknya melakukan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Jumat pagi tadi kami melakukan giat operasi yustisi di dua titik, berupa pemonitoringan, melakukan himbauan hingga penindakan tegas kepada pelanggar prokes,” ujarnya.
Dari hasil operasi yustisi tersebut, petugas menemukan 17 pelanggar prokes, 7 diantaranya mendapat sanksi sosial, sedangkan 10 lainya mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Beny juga mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro agar tetap disiplin dan patuh pada prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar terus berupaya disiplin pada prokes, guna menekan penyebaran angka covid-19 di Bojonegoro,” pungkasnya. (Mila Arinda/gg)