MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Mojokerto masuk kerja di kantor masing-masing seperti semula. Dalam arti lain, tidak ada ASN yang melaksanakan work from home (WFH) pasca berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal ini dipertegas lewat penerbitan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto bernomor 806.1.6.2/3310/417.603/2024. Surat bertanggal 15 April 2024 ini memuat pengumuman seluruh ASN wajib bekerja di kantor masing-masing.
“Mulai hari ini (16/4/2024) seluruh ASN Pemkot Mojokerto wajib masuk kerja di kantor masing-masing. Jadi memang tidak ada WFH. Seluruh ASN bekerja seperti biasa,” kata Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, Selasa (16/4/2024).
Menurut Pj Wali Kota Ali, libur nasional yang bersamaan dengan cuti Idulfitri 1445 Hijriah dirasa cukup panjang. “Waktu liburan kami rasa sudah cukup untuk melakukan rehat dari pekerjaan sekaligus silaturahmi dengan seluruh keluarga. Jadi tidak ada ASN yang bekerja di rumah,” tuturnya.
Selain waktu libur yang lumayan panjang, Pj Wali Kota Ali menjelaskan bahwa pertimbangan tidak diterapkannya WFH sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 1 tahun 2024 adalah karena mayoritas ASN Pemkot Mojokerto banyak berdomisili dan mudik di Mojokerto Raya dan sekitarnya. Selain itu, Pj Wali Kota Ali juga menegaskan seluruh kepala perangkat daerah memastikan tidak ada ASN yang absen saat hari pertama bekerja pasca libur Lebaran.
“Jadi seluruh kepala perangkat daerah sudah kami instruksikan untuk memastikan kehadiran ASN. Tidak hanya itu, tentu ada hukuman disiplin bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Kadispora Jatim ini.
Pj Wali Kota Ali juga mengatakan bahwa meski Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pengecekan kedisiplinan ASN secara langsung, dirinya tetap berharap ASN Kota Mojokerto siap kembali bekerja serta memberikan pelayanan publik seperti hari normal.
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko