MALANG, Tugujatim.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membenarkan Erawati, pekerja migran Indonesia (PMI) sekaligus warga Kecamatan Dampit, tewas akibat kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Distrik Tai Po, Hongkong. Kabarnya, PMI Dampit ini ditemukan tewas dengan mendekap bayi majikannya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang Tri Darmawan mengatakan, korban atas nama Erawati yang meninggal jadi korban kebakaran di Hongkong.
Baca Juga: Warga Dampit Malang Kerja di Hongkong Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran Apartemen Wang Fuk Court
“Korban meninggal di Hongkong memang warga Dampit, namanya Erawati,” ujar Tri Darmawan pada Sabtu (29/11/2025).
Dia mengatakan, jenazah Erawati kini masih di Hongkong dan belum ada informasi soal proses pemulangannya ke Indonesia. Tapi, dia mengatakan, pihak keluarga telah menerima kabar kematiannya dan menggelar doa bersama.
Korban Tewas Peluk Bayi Majikan
Diberitakan sebelumnya, Erawati, PMI Dampit, Kabupaten Malang, Jatim, dikabarkan di media sosial ikut tewas. Dia tewas dengan memeluk bayi majikannya yang saat ini masih dalam kondisi hidup.
Erawati, korban kebakaran kompleks apartemen Wang Fuk Court yang terjadi pada Rabu (26/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025). Dalam insiden itu, sebanyak 128 orang tewas.
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran tujuh menara apartemen di Hongkong yang dihuni ribuan warga tersebut. Ada dugaan kebakaran menyebar dengan cepat karena ada material yang mudah terbakar di eksterior bangunan.
Berdasarkan info yang dihimpun dari berbagai sumber, kompleks apartemen Wang Fuk Court terdiri dari delapan menara yang masing-masing setinggi 31 lantai. Berdasarkan sensus pada 2021, terdapat 1.984 unit apartemen di kompleks tersebut yang dihuni sekitar 4.600 jiwa.
Awalnya api muncul dari menara F dan menyebar ke enam menara lainnya. Hanya satu menara yang tidak terdampak.
Pemerintah Hongkong telah menetapkan masa berkabung selama tiga hari. Sementara pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran ini telah ditahan pada Jumat (28/11/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








