JEMBER, Tugujatim.id – Puluhan pendemo Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember melakukan unjuk rasa di halaman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Jember.
Para pendemo menilai, Rancangan Peraturan (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 masih cacat. Koordinator Lapangan (Korlap) Abdul Hadi Yusuf, latar belakang di balik terjadinya aksi unjuk rasa karena ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam Raperda RTRW.
“Jadi ada tuntutan yang kiranya itu untuk mengevaluasi dan juga untuk mengakomodir dari pada aspirasi masyarakat-masyarakat,” ujar Abdul Hadi Yusuf pada Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, beberapa kejanggalan masih ditemukan di dalam Raperda RTRW yang hampir disahkan itu, termasuk perlindungan lingkungan hidup. “Putusan Raperda RTRW ini yang pertama banyak kecacatan, yang nomor dua tidak adanya perlindungan terhadap ruang lingkup lingkungan hidup,” jelas Abdul Hadi Yusuf.
Setidaknya, sebelum Raperda RTRW diambil alih dan disahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), karena tak kunjung disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, para pendemo mendesak agar Dinas PRKPCK Jember mengajukan perpanjangan waktu.
“Berhubung karena Raperda RTRW ini masih belum selesai dan masih belum mau ditetapkan, jadi itikad dari pada DPRD dan pihak cipta karya agar menyampaikan ke pihak provinsi meminta perpanjangan waktu lagi dalam penyusunan Raperda RTRW,” pungkas Abdul Hadi Yusuf.
Sementara itu, Kepala Dinas PRKPCK Jember, Rahman Anda menegaskan, proses penyusunan Raperda RTRW memiliki ketentuan dan aturan tertentu, yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 11 Tahun 2021 Tata Cara Penyusunan RTRW.
Menurut Rahman Anda, Raperda RTRW sudah dirancang sebagaimana mestinya. “Buktinya adalah Kementerian ATR menerbitkan yang namanya persetujuan substansi dimana persub itu sebagai bukti bahwa proses penyusunan substansi yang dibahas dalam RTRW itu sudah sesuai dengan aturan-aturan tersebut,” terangnya.
Terkait masukan yang disampaikan para pendemo, pihaknya akan menerima dan akan dikembalikan kepada prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko