Polda Jatim Bakal Seleksi Warga Malang yang Hadir di PN Surabaya, Kawal Sidang Tragedi Kanjuruhan 

Petugas Prioritaskan Keluarga Korban

PN Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: dok Setiawan for Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim merespons perpindahan sidang tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Kota Surabaya, Jatim. Karena itu, mereka akan memfasilitasi kehadiran warga Malang yang akan datang ke PN Surabaya untuk mengawal kasus melalui seleksi ketat.

Namun, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, akan menyeleksi siapa pun yang menghadiri persidangan di PN Surabaya.

“Kami akan maksimalkan selektivitas bagi warga Malang yang akan datang ke Surabaya. Tentu prioritas kami adalah anggota keluarga korban yang hadir,” katanya pada Selasa (03/01/2023).

Menurut dia, seleksi itu dilakukan karena ada informasi massa Aremania akan berangkat ke Surabaya guna mengawal persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Toni melanjutkan, pihaknya sudah mendapat permintaan pengamanan di PN Surabaya. Dia pun berkomitmen untuk menjaga kondusivitas selama sidang berjalan.

“Untuk permintaan pengamanan yang disampaikan PN Surabaya sudah kami terima. Kami berkomitmen akan menjaga kondusivitas jalannya sidang nanti,” imbuhnya.

Toni menyebut, dialihkannya proses sidang ke Surabaya sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Salah satunya adalah faktor keamanan saat persidangan berjalan.

“Salah satunya untuk menjamin tekanan-tekanan publik kepada majelis hakim. Kami meminimalisasi itu supaya proses pengadilan bisa berjalan fair. Selain itu, juga mengantisipasi situasi yang tidak kami harapkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana tragedi Kanjuruhan ada di Kabupaten Malang, Jatim. Tapi, persidangan para tersangka digelar di PN Surabaya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.

“Sidang tragedi Kanjuruhan dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia pada Kamis (22/12/2022).