SURABAYA, Tugujatim.id – Unit IV Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membekuk tersangka muncikari prostitusi online yang melacurkan anak di bawah umur.
Pria asal Sidoarjo berinisial OS, 38, ditangkap jajaran kepolisian lantaran menjajakan jasa PSK di bawah umur dan merupakan pelajar SMP, MTs, SMA, atau SMK. Pelaku memiliki modus membuka layanan indekos harian sebagai kedok untuk melancarkan bisnis prostitusi online tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala (Waka) Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam sesi konferensi pers ungkap kasus prostitusi online di Polda Jatim, Senin (1/2/2021) siang.
“Tersangka berinisial OS, membuka layanan sewa kos (indekos, red) harian sebagai kedok untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial, red),” terang Brigjen Pol Slamet Hadi.
Dibantu Anak-anak Usia di Bawah Umur Sebagai ‘Reseller’
Untuk mendapatkan pelanggan, kata Waka Polda Jatim, tersangka dibantu oleh beberapa anak di bawah umur sebagai ‘reseller’ untuk melakukan promosi, penawaran dan penjaringan pelanggan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
“Guna mendapatkan pelanggan, tersangka ‘OS’ dibantu oleh beberapa anak di bawah umur juga sebagai reseller guna melakukan promo atau penawaran melalui medsos Facebook dan WhatsApp. Tersangka memiliki rumah kos yang disewakan harian atau beberapa jam saja,” jelas Brigjen Pol Slamet Hadi sembari menunjukkan beberapa foto layanan prostitusi online dan barang bukti.
Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi mengatakan bahwa OS juga merekrut anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP, MTs, SMA dan SMK untuk mencari pelanggan dan merekrut menjadi Wanita Panggilan (WP). Sekian promosi disebar di grup Facebook bernama ‘Info Kost & Kontrakan Area Mojokerto’ dan ‘Kost & Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan’.
“Ketika ada calon penyewa kamar yang meminta info di grup Facebook tersebut, reseller akan mengomentari di kolom komentar dengan ‘inbox’ (meneruskan percakapan melalui chat Facebook Messenger, red). Selain itu, kalau memang ada kesepakatan, percakapan itu bisa berlanjut ke WhatsApp,” lanjutnya.
Memakai Samaran dengan Gunakan Kode Film Kartun Doraemon
Harga sewa kamar kos yang digunakan bisnis prostitusi online tersebut sebesar Rp 50 ribu per lima jam yang ditawarkan dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan beberapa paket sewa kos untuk prostitusi, meliputi tiket Doraemon melayani pada pukul 08.00-13.00 seharga Rp 50 ribu; tiket Nobita 13.00-18.00 seharga Rp 50 ribu; tiket Shizuka 18.00-23.00 seharga Rp 50 ribu; tiket Suneo 23.00-04.00 seharga Rp 50 ribu; tiket giant 12 jam seharga Rp 120 ribu dan sejenisnya.
“Untuk tarif wanita panggilan bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu tergantung penampilan. Pernah juga menjual wanita panggilan usia pelajaar kelas 8 SMP dengan harga Rp 1,3 juta. Tersangka ‘OS; dibantu oleh 10 orang tim reseller, 6 orang masih aktif dan sisanya sudah off. Untuk reseller mendapat komisi Rp 5 ribu dan 1 poin per kos yang tersewa,” pungkasnya.
Untuk pasal yang dilanggar tersangka ‘OS’ antara lain Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP, dan juga UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 296 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU ITE ancaman hukuman paling lama 6 tahun. (Rangga Aji/gg)