SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap lima tersangka kasus mafia tanah yang bergerak di Kota Batu sejak 2016. Dalam kasus ini, lima tersangka yang ditetapkan adalah berinisial EW, 38; HEA, 36; SA, 34; NA, 47; dan AL, 45. Di mana EW dan HEA berstatus sebagai suami istri.
Kelima tersangka dilaporkan oleh PPAT Kota Batu pada 17 Desember 2021 atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu menggunakan surat otentik palsu dan diungkapkan oleh jajaran penyidik Subdit I Kamnek Ditreskrimum Polda Jatim.
“Pada 2016 awal, korban pemilik tanah ingin mendaftarkan balik nama objek tanah. Sertifikat sebanyak 11 bidang SHM oleh EW menghubungi HEA. Dan HEA menghubungi SA. Ada lima orang pada akhirnya melakukan tindak pidana yang kemudian kami jadikan tersangka,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama dalam rilis kasus mafia tanah di Polda Jatim, Senin (06/11/2023).
Tiga tersangka kasus mafia tanah EW, HEA, dan SA membuat delapan akta pembagian hak bersama dan tiga akta hibah. Seluruh akta tersebut ternyata palsu setelah pelapor, Novi dari PPAT Kota Batu menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akta tersebut.
Kemudian, aksi bulusnya dimuluskan oleh makelar NA dan AL untuk proses balik nama di Kantor Pertahanan Kota Batu.
“Objek perkara ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Di antaranya berupa delapan akta pembagian hak bersama, kemudian 3 akta hibah dan surat pajak yang belakangan pada 2017 melalui cek dan ricek dari PPAT Novitasari yang beralamat di Jalan Terusan Wisnuwardana, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT,” jelas Piter.
Selama penyidikan, sebanyak 17 saksi telah diperiksa. Motif kelima tersangka tidak lain yakni untuk keuntungan pribadi. EW mendapat uang dari saksi SPH sebesar Rp850 juta, HEA mendapat uang dari EW sebesar Rp50 juta, SA mendapat uang dari HEA Rp30 juta, NA mendapat uang dari EW Rp48 juta, dan AL mendapat Rp400 ribu.
Dari kasus ini, EW dan HEA dijerat Pasal 264 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
Lalu tersangka SA dikenakan Pasal 264 Ayat 1 KUHP dan atau 263 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka NA dan AL dijerat Pasal 264 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati