SURABAYA, Tugujatim.id – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar perkara pembuatan dan penyebaran ‘scampage’ atau ‘website’ palsu yang menyerupai ‘website’ resmi pemerintahan negara Amerika.
Tujuan tersangka untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana pandemic unemployment assistance (PUA) yang dapat dijual.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 01 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.
“Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage, red) dan MZMSBP (pembuat scampage, red). Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam ‘scampage’ atau ‘website’ palsu, khususnya Warga Negara Amerika,” terang Irjen Pol Nico melalui rilis Polda Jatim, Jumat (16/04/2021).
Modus operandi tersangka memperoleh keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang ‘Krypto Bitcoin’ yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S (DPO diduga WN India) karena perbuatan kedua tersangka tersebut atas permintaan tersangka S.
“Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (pandemic unemployment assistance, red) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilat USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang,” tambahnya.
Data pribadi milik Warga Negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan WhatsApp dan Telegram sekitar 30.000 data.
“Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar USD $30.000 atau sekitar Rp. 420.000.000 (kurs Rupiah),” ungkapnya.
Sedangkan keuntungan yang telah diterima tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut di atas sekitar Rp 60.000.000.
Kronologis kejadian, jelas Irjen Pol Nico, pada 01 Maret 2021 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran ‘scampage’ atau ‘website’ palsu yang menyerupai ‘website’ resmi pemerintahan Amerika melalui SMS, yang dilakukan oleh tersangka berinisial SFR, yang mana dalam perangkat Laptop dan handphonenya ditemukan bukti-bukti ‘scampage’ atau ‘website’ palsu dan juga data data pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage/website palsu tersebut.
“Dari keterangan tersangka SFR menjelaskan, jika ‘scampage’ tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP, selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya ‘script scampage’ atau ‘website’ palsu yang tersimpan di dalam laptopnya,” bebernya.
Kedua tersangka bisa membuat ‘website’ palsu dengan cara otodidak, sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei 2020 sampai sekarang.
“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” terangnya.
Para pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi web yang palsu dengan menggunakan ‘software SMS Blast’ dan mereka mendapat kode negara bagian, dari situ mereka mengirim secara otomatis.
“Tersangka membuat ‘website’ palsu, dan disebar melalui sms blast ke warga Amerika, warga Amerika yang tidak sadar mengisi ‘website’ tersebut,” tutup kapolda.
Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 3 miliar.