SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap sindikat pencurian menggunakan senjata (curat) dengan modus memecahkan kaca mobil, mal, atau minimarket untuk menggondol sejumlah uang tunai.
Total kerugian yang didera warga hampir Rp 1,10 miliar selama kasus kejahatan tersebut berjalan. Setidaknya, ada 15 TKP yang dipakai untuk melancarkan aksi kejahatan berjenis curat tersebut, yakni di 19 wilayah hukum Polda Jatim.
“Lokasi yang dipakai aksi kejahatan yakni Probolinggo 4 tempat, Bondowoso (1 tempat), Ngawi (1 tempat), Bojonegoro (1 tempat), Batu (1 tempat), Lumajang (4 tempat), Pasuruan (2 tempat), Sampang (1 tempat), jumlah seluruhnya 15 TKP. Tersangka yang diamankan 3 orang, yaitu berinisial ASB, NM, dan A. Semua merupakan warga dari Kabupaten Probolinggo,” terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Selasa (27/04/2021).
Selain itu, Kombes Pol Gatot menerangkan bahwa motif pelaku memecahkan kaca mobil, mal, atau minimarket yang sudah diincar, memakai busi kendaraan bermotor. Dari catatan Polda Jatim, kejahatan curat itu dilakukan 9 tersangka. Untuk 3 orang sudah tertangkap, sedangkan 6 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
“Barang bukti yang sudah diamankan berupa SIM, STNK, BPKB, serta 4 sepeda motor yang digunakan para pelaku. Ada 3 sepeda motor yang tidak sesuai nomor angka dan nomor mesin, serta ditemukan uang tunai dan ATM hingga 9 buah handphone,” imbuhnya.
Sebagai informasi, 3 pelaku yang sudah melakukan aktivitas curat itu beraksi sejak 2019 sampai sekarang. Kombes Pol Gatot menegaskan bahwa pasal yang dilanggar yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.