SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka atas kasus penembakan relawan Prabowo Subianto, Muarah (48), pada Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, Muarah yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan relawan Prabowo Subianto ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di depan sebuah toko pada Jumat (22/12/2023).
Dua peluru yang menembus tulang belakang Muarah menyebabkan kelumpuhan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetomo Surabaya.
“Dari rangkaian penyidikan, telah menetapkan lima tersangka pelaku penembakan,” kata Kadireskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, pada Kamis (11/1/2024).
Lima tersangka tersebut adalah W (36) yang merupakan perencana sekaligus Kepala Desa Ketapang Daya, Sampang. Lalu AR (30), warga Desa Wedoro, Pandaan, Pasuruan, selaku eksekutor.
Ketiga, HH (31), warga Desa Nogosari, Pandaan, Pasuruan, selaku pengendara motor Nmax saat eksekusi. Kemudian H (51), mantan kepala desa. Terakhir S (63), warga Banyuwates, Sampang, yang juga bertindak sebagai pengawas korban.
Tersangka HH, H, dan S terancam Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) Junto Pasal 550 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk W sebagai pemilik senpi kami tambahi UU Darurat Pasal 1 ayat (1), sama juga dengan eksekutor AR. Penganiayaan yang direncanakan terkena hukuman tujuh tahun dan Pasal 351 maksimal lima tahun penjara,” pungkas Totok.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti