Polda Jatim Tindak Lanjuti Sengketa Lahan di Pantai Semilir

Lizya Kristanti

News

tuban tugu jatim
Ahli waris Hj Sholikah bersama kuasa hukum Frangky D Waruwu memasang papan pengumuman laporan polisi di pintu masuk Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim

TUBAN, Tugujatim.id – Sengketa lahan di Pantai Semilir, Kabupaten Tuban, antara ahli waris Hj Sholikah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo mendapat tindak lanjut dari Polda Jatim. Tiga penyidik terpantau melakukan pemeriksaan dokumen terkait, di Balai Desa Socorejo, pada Kamis (29/9/2022). Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup dan pihak penyidik enggan memberikan komentar.

Sekretaris Desa Socorejo, Wintayah membenarkan pemeriksaan itu. Beberapa dokumen diperiksa untuk pencocokan data dari laporan pelapor dengan data yang ada di desa. “Benar tadi. Beberapa dokumen tanah yang menjadi objek sengketa diperiksa dan dicocokan,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah, Frangky D Waruwu mengatakan bahwa pihak penyidik datang untuk memeriksa dan mencocokan dokumen yang ada pada pelapor dan pihak desa.

Dia menjelaskan, poin laporan pada 13 September 2022 yakni tanah Hj Sholikah diduga dimanfaatkan oleh Pemdes setempat untuk jalan keluar masuk Pantai Semilir. Terdapat lahan parkir dan beberapa kios dibangun tanpa izin pemilik tanah. “Diduga ada tindak pidana pemanfaatan tanah tanpa izin pemilik lahan,” ucapnya.

Tambah Frangky, Kepala Desa (Kades) Socorejo yang saat itu dijabat Zubas Arief Rahman Hakim dan beberapa institusi desa lainnya dinilai mempersulit kliennya untuk mengurus tanah.

Sementara Zubas membantah tudingan itu. Dia menjelaskan bahwa tanah sengketa yang berada di timur gapura masuk wisata Pantai Semilir sudah diklaim oleh beberapa pihak dan telah muncul tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sehingga itu yang membuat kami (Pemdes) waktu itu dilema. Satu sisi kami harus menanggapi keluarga alm Hj Sholikah. Di sisi lain ketiga pihak yang memiliki SHM berkonfrontasi ke kami untuk berjalan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya tidak mungkin membuat sporadik di atas tanah orang lain. Sedangkan tiga SHM itu muncul pada era Kades sebelumnya, Sufatkur, sekitar tahun 2008-2014.

“Kami waktu itukan juga susah. Ketika sudah sertifikat hak milik, Pak Frangky meminta sporadik. Kami membikin bagaimana?” ucapnya.

Maka dari itu, Zubas mendukung masalah ini masuk ke ranah hukum agar terbuka fakta-fakta dalam persidangan nantinya. “Semilir itu untuk umum bukan untuk kepentingan pribadi saya,” pungkasnya.

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...