SURABAYA, Tugujatim.id – Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg (Gas Melon) resmi dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto, pada Selasa (4/2/2025). Larangan pengecer menjual LPG 3 Kg sendiri awalnya diberlakukan mulai per 1 Februari 2025.
Namun, kebijakan tersebut diterapkan hanya beberapa hari dan membuat kegaduhan di masyarakat. Terlebih, bagi kalangan menengah ke bawah, mulai dari kelangkaan, antrean panjang, hingga lonjakan harga di beberapa daerah.
Sebelumnya, pemerintah ingin memastikan distribusi lebih tepat sasaran dengan mewajibkan pembelian hanya di pangkalan resmi Pertamina. Justru dengan kebijakan ini memicu kekacauan. Masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon, terutama di daerah yang jauh dari pangkalan resmi.
BACA JUGA: Aktivis Fatayat Mojokerto Soroti Emak-Emak Sulit Beli Elpiji 3 Kg
Dekan School of Business and Management, Petra Christian University (PCU), Josua Tarigan menilai bahwa perubahan kebijakan menunjukkan tantangan besar dalam mengatur subsidi energi.
“Setiap kebijakan pasti berdampak, baik secara makro maupun mikro. Ketika akses LPG subsidi dipersempit, masyarakat berpenghasilan rendah terpaksa mengalokasikan lebih banyak dana untuk energi, yang akhirnya mengurangi konsumsi kebutuhan lain,” kata Josua, pada Sabtu, (8/2/2025).
Menurutnya, kebijakan diambil memiliki niat baik. Namun, diterapkan secara mendadak tanpa mempertimbangkan kesiapan masyarakat.
“Seharusnya ada masa transisi, seperti yang dilakukan pada subsidi Pertalite. Awalnya masih ada kelonggaran, baru kemudian aturan diperketat secara bertahap. Dengan begitu, masyarakat tidak terkejut dan bisa beradaptasi,” papar Dosen Bisnis dan Manajemen, di Universitas Kristen Petra tersebut.
Lanjutnya, tak hanya masyarakat kecil, pelaku UMKM juga terkena dampak besar dari kebijakan ini. Banyak usaha kecil yang bergantung pada LPG 3 kg, seperti pedagang makanan keliling, harus memilih antara menaikkan harga jual atau mengurangi laba.
Menurut Josua, solusi terbaik untuk distribusi LPG subsidi adalah menerapkan pendekatan bertahap.
“Uji coba bisa dilakukan di beberapa wilayah terlebih dahulu sebelum diterapkan secara nasional. Subsidi yang tepat sasaran memang penting. Tetapi, untuk sistemnya harus berbasis data dan mempertimbangkan kesiapan masyarakat,” jelas Josua.
BACA JUGA: Satpol PP Cat Ulang Tulisan ‘Adili Jokowi’ di 24 Titik Kota Surabaya
Ke depan, Josua menyebut bahwa pemerintah perlu merancang kebijakan energi yang lebih matang dan memiliki mekanisme transisi yang jelas.
“Jika tidak, bukan tidak mungkin masalah subsidi LPG akan terus menjadi polemik tanpa solusi yang benar-benar efektif, ” tukasnya.
Selain itu, dengan pembatalan kebijakan yang hanya berselang beberapa hari setelah diterapkan itu, membuat rasa percaya masyarakat berkurangnya pada pemerintah Indonesia.
Karena itu, menjadi tantangan sendiri dalam memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran. Tentunya ini PR (Pekerjaan Rumah) yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko