• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
AMSI.

Ilustrasi jurnalis. (Foto: Pexels)

Polemik Perpres Publishers Rights, AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Jokowi Kaji Ulang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Aksi penolakan menyetujui Perpres Publishers Rights dilakukan banyak pihak. Mulai dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Selain itu, ada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Indonesian Digital Association (IDA).

Mereka kompak menolak untuk menyetujuinya. Karena itu, mereka meminta Presiden Jokowi mengkaji ulang naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk jurnalisme berkualitas.

You might also like

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

01/06/2026 10:33 AM
Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

17/05/2026 9:21 AM

Sepekan setelah dilantik pada Senin (24/07/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pastikan naskah rancangan perpres tersebut sudah disetorkan kepada sekretariat negara untuk ditandatangani Jokowi. Banyak pihak belum menyepakati beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir, terutama bagi seluruh pemangku kepentingan di industri media.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, pihaknya berharap fokus untuk upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia melalui substansi perpres ini.

“Kami bertujuan ciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme berkualitas,” katanya.

Wens mengingatkan, platform digital perlu melibatkan pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

“Semua butuh win win solution. Tujuannya untuk memecah kebuntuan membahas rancangan perpres,” katanya.

Salah satu solusi negara lain yang sudah diterapkan, misalnya “designation clause” yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, barangkali bisa diadopsi di Indonesia. Sebab, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar diduga tidak memasukkan klausul tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan pentingnya memikirkan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media. Tujuannya agar benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme berkualitas.

“Peraturan ini harus menjamin dan berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Draft terakhir rancangan perpres ini harus dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik,” katanya.

Dia mengatakan, peraturan ini penting untuk diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah. Meski begitu, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

Sedangkan Ketua Umum IDA Dian Gemiano mengatakan aspirasi organisasinya agar perpres ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.

“Kami dukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Tapi, pemerintah perlu pertimbangan dinamika industri saat ini. Mereka harus melihat dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang dibuat, ” katanya.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta agar regulasi ini semata mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.

“Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini,” katanya.

Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya. Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution.

Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia. Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut. Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di periode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.

Desakan AMSI, AJI, IJTI dan IDA agar Presiden Joko Widodo mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global untuk relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 lalu. Didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia, prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Peraturan Publishers Rights diharapkan tidak hanya mengatur soal kompensasi untuk konten berita, tapi juga melindungi hak cipta dari penerbit media yang kini terancam oleh keberadaan mesin kecerdasan buatan (Generative AI). Keberadaan aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan penerbit media dan platform digital di tengah berbagai perubahan teknologi saat ini adalah solusi ideal untuk memastikan ekosistem informasi digital lebih kredibel dan bermanfaat. (*)

Editor: Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 10:33 AM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Dima Akhyar kini dipercaya menjabat Direktur Umum dan Keuangan PDP Kahyangan Jember. Namun, sebelum masuk jajaran direksi...

Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

by Mochamad Abdurrochim
17/05/2026 9:21 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Surabaya Vaganza 2026 berlangsung meriah pada Sabtu malam (16/05/2026) meski sempat dibayangi cuaca mendung dan ancaman hujan....

59 Biksu Thudong di Pasuruan

59 Biksu Thudong di Pasuruan Singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong

by Mochamad Abdurrochim
13/05/2026 10:16 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id – 59 Biksu Thudong di Pasuruan singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong, Kota Pasuruan pada Rabu (13/05/2026). Kedatangan...

Drama Korea underrated

10 Rekomendasi Drama Korea Underrated yang Jarang Dibahas, Tawarkan Cerita Realistis dan Menyentuh

by Mochamad Abdurrochim
04/05/2026 2:46 PM
0

Tugujatim.id – Drama Korea underrated sering kali luput dari perhatian, meski menghadirkan cerita yang lebih realistis dan emosional. Di tengah...

Next Post
Jamaah haji Kabupaten Mojokerto.

Berada di Madinah, Jamaah Haji Kabupaten Mojokerto Isi Waktu Ibadah dengan Berziarah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID