Polisi Menilang Sopir Pikap Pengangkut Mahasiswa Demo di Tuban

pemkab tuban tugu jatim
Polisi menyita surat kendaraan di tengah proses demo mahasiswa, di depan Gedung Pemkab Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi menilang sopir pikap pengangkut mahasiswa demo di depan Gedung Pemkab Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (19/5/2023). Mahasiswa dinilai melanggar lalu lintas karena menaiki mobil bak terbuka itu.

Ketua Komisariat PMII Makdum Ibrahim Tuban sekaligus koordinator lapangan aksi itu, Ali Muhrizam mengatakan bahwa polisi menyita surat-surat pikap itu.

Padahal sebelumnya, kata dia, sudah ada kesepakatan tertib lalu lintas antara mahasiswa dengan polisi. Seperti yang mengendarai sepeda motor harus mengenakan helm hingga tidak naik di atas podium saat mobil melaju.

Namun ternyata, saat sampai di depan Gedung Pemkab Tuban, polisi memanggil sopir pikap dan Ali karena mahasiswa naik di samping kanan kiri bak. “Kami tidak berdiri maupun naik ke atas, namun surat-surat kendaraan disita,” ucapnya.

Buntut penilangan itu, para mahasiswa mempertanyakan apakah polisi berani menilang Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky yang sebelumnya mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm saat berkunjung ke sejumlah desa. “Kita ketahui potret bupati yang tidak mengenakan helm juga tidak ditilang. Kami meminta aparatur hukum juga berlaku sama,” ucapnya.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky berkendara sepeda motor tanpa mengenakan helm. Foto: tangkapan layar Instagram @kabupatentuban

Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kritelya Patayama Ray membenarkan bahwa STNK pikap yang digunakan mahasiswa demo telah diamankan.

Kata dia, STNK pikap ditahap agar massa aksi menemuinya usai demo. Tujuannya untuk diingatkan dan ditekankan kembali mengenai pentingnya tertib selama melaksanakan unjuk rasa dan konvoi.

“Di jalan saya tidak melarang kegiatan menyalurkan aspirasi, yang saya minta hanyalah dilaksanakan dengan tertib dan tidak membahayakan diri maupun orang lain,” pesannya.