MALANG, Tugujatim.id – Tiga orang pelaku pencurian motor berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Mereka berhasil ditangkap setelah menjual motor hasil curiannya. Polisi menyamar menjadi pembeli lalu menciduk maling yang diduga masih amatir tersebut.
Tiga orang pelaku ranmor asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu terakhir kedapatan menggarong motor di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksinya ketahuan gara-gara mereka menjual motor tersebut lewat media sosial.
Polisi yang sedang melakukan penyelidikan mengetahui ada unggahan motor korban yang dijual di media sosial oleh pelaku. Petugas pun langsung menyaru sebagai pembeli dan menangkap basah pelaku di lokasi transaksi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan bahwa identitas ketiga pelaku adalah WD (35) dan MWR (26) serta MRR (28) yang berperan selaku penadah.
Pelaku mengaku hanya mencuri sekali itu saja. Mereka juga mengaku tidak tergabung dengan sindikat manapun karena hasilnya dijual untuk kebutuhan sehari-hari yang mendesak.
Sementara itu, modus operandi pelaku juga tak berbeda dari maling motor lainnya, yaitu dengan merusak kunci motor sasaran dengan Kunci T. Terakhir, aksi mereka tertangkap basah kamera CCTV pada 28 Juni 2022 di Jalan Ranugrati, Kedungkandang, Kota Malang.
”Usai berhasil merusak kunci motor dengan kunci T, hasil curian langsung dibawa kabur dan dijual ke MRR yang berposisi sebagai penadah,” ungkap Bayu dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun.
”Dari catatan kami, ketiga pelaku tidak ada catatan riwayat kriminal, mereka bukan residivis. Hasil curian dari pengakuannya untuk kebutuhan mendesak sehari-hari,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim