BATU, Tugujatim.id – Polres Batu mengamankan barang bukti uang senilai Rp150 juta usai OTT oknum wartawan berinisial YLA dan FDY yang diduga memeras salah satu pemilik pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur. Kedua oknum wartawan ini juga mengaku sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Polisi pun menetapkan YLA dan FDY sebagai tersangka atas dugaan pemerasan tersebut. Mereka tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Desa Beji, Jalan Ir Soekarno, Selasa (11/02/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari OTT oknum wartawan tersebut.
Menurut Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, mereka menerima uang hasil pemerasan dengan dalih untuk menutup kasus dugaan pencabulan santri yang tengah diselidiki polisi.
Also Read
Untuk diketahui, polisi sedang mendalami dugaan kasus pencabulan dari bapak pengasuh ponpes yang menjadi korban pemerasan saat OTT oknum wartawan ini. Situasi ini dimanfaatkan, kedua oknum itu meminta sejumlah uang dengan dalih menutup kasus tersebut dari media.
”Di tengah kasus yang sedang kami selidiki, ada oknum yang diduga memeras,” jelas Andi pada Selasa (18/02/2025).
Andi menerangkan, modus pemerasan mulai dilancarkan sejak 27 Januari 2025. Dia menjelaskan, YLA dan FDY merencanakan pertemuan dengan pengurus pondok pesantren di sebuah kafe. Hasilnya, mereka meminta uang Rp40 juta dengan alasan untuk menutup kasus tersebut dan membagikannya kepada sejumlah awak media.
Rencananya, FDY menerima Rp3 juta; YLA Rp22 juta; dan sisanya Rp15 juta akan diberikan kepada seorang pengacara berinisial F.
”Namun F tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai pengacara,” jelas Andi.
Kronologi Aksi Oknum Wartawan Pemeras Ponpes
Pasca pertemuan pertama, komunikasi antar kedua pelaku dan pihak pondok pesantren terus berlanjut. Pada 8 Februari 2025, mereka kembali menekan pengurus pondok dengan narasi yang semakin menjadi-jadi.
Mereka meminta uang senilai Rp340 juta yang rencana akan dipergunakan untuk menutup kasus tersebut di kepolisian. Hingga pada 11 Februari 2025, pihak pondok menyanggupi akan memberikan uang tersebut dalam dua tahap.
Meski begitu, pihak pondok akhirnya curiga dan melaporkan kasus ke Polres Batu. Hingga pada 12 Februari 2025, polisi berhasil melakukan OTT terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pihak pondok pesantren.
“Modusnya menakut-nakuti korban dengan ancaman pemberitaan negatif agar mereka mau memberi sejumlah uang. Ini sudah jelas merupakan tindakan pemerasan,” beber Andi.
Akibatnya, mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati