Polisi Tak Akan Keluarkan Izin Aksi di Sidang Tragedi Kanjuruhan

aremania tugu jatim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tempat dilaksanakan sidang lima tersangka tragedi Kanjuruhan. Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim

SURABAYA, Tugujatim.id – Sidang kelima tersangka tragedi Kanjuruhan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (16/1/2023) mendatang. Menyikapi hal itu, Polrestabes Surabaya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian atas unjuk rasa terkait sidang tersebut.

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, bahwa demi menjaga kondusifitas Surabaya, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin untuk melakukan aksi.

“Polrestabes Surabaya tidak akan mengeluarkan izin untuk melaksanakan aksi di PN Surabaya. Ini untuk menjaga kondusifitas dan keamanan Kota Surabaya yang kita cintai. Percayakan sidang putusan nanti pada hukum majelis hakim,” ucapnya, pada Kamis (12/1/2023).

Toni mengimbau semua pihak, terutama Aremania dan Bonek untuk saling menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebab, Surabaya akan menjadi tuan rumah venue Piala Dunia U-20 2023.

“Bisa-bisa FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah (Piala Dunia U-20) karena permasalahan Kanjuruhan. Jadi tolong saling menahan diri, menghargai hukum yang berlaku. Kalau bukan kita yang patuh pada hukum, siapa lagi? Kita saling jaga,” pintanya.

Dalam pengamanan jelang sidang, polisi juga akan melakukan patroli siber dan konvensional. Pihaknya juga tak segan akan melakukan penyekatan dan sweeping di perbatasan Surabaya. Toni akan berkoordinasi dengan Polres Malang Raya, Sidoarjo, maupun Tanjung Perak untuk melakukan pengamanan.