PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan mertua bunuh menantu di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terus diselidiki polisi. Polisi berencana reka ulang adegan dan tes kejiwaan pada Khoiri, 52, tersangka pembunuhan terhadap Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah, 23, menantunya.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti mengatakan, rekonstruksi dan tes kejiwaan ini akan dilakukan pekan depan.
“Minggu depan rekonstruksi dan test kejiwaan,” ujar Sunarti pada Sabtu (11/11/2023).
Terkait tes kejiwaan, Sunarti mengatakan, Khoiri akan diperiksa di RS Bhayangkara Polda Jatim. Dia menyebut bahwa tes kejiwaan ini menjadi salah satu syarat formil dalam penyelidikan kasus dugaan pembunuhan yang motifnya berkaitan dugaan percobaan pelecehan seksual ini.
“Tes kejiwaannya, ini salah satu syarat formil,” ungkapnya dalam kasus mertua bunuh menantu ini.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, berdasarkan pengamatan sementara, dia mengaku belum melihat tanda-tanda dugaan adanya kelainan jiwa pada tersangka. Namun, pihaknya tetap tes kejiwaan untuk memastikan kondisi mental dari Khoiri.
“Kalau sepintas sepertinya tidak ada gangguan jiwa, tapi kami tetap tes kejiwaan pelaku,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan wanita hamil di Dusun Blimbing, Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya adalah Almuniroh Hafidloh Diyanah, 23, wanita yang tengah hamil 7 bulan yang beralamat di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Polisi pun menetapkan mertua korban yakni Khoiri sebagai tersangka pembunuhan itu. Dugaan motif mertua bunuh menantu ini dikarenakan adanya percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual.
Diduga korban melawan ketika tersangka hendak melecehkannya. Tersangka yang panik diduga berlari ke dapur, mengambil pisau, dan menyayatkan ke leher korban.
Atas perbuatannya, tersangka Khoiri disangkakan pelanggaran pasal berlapis. Di antaranya pertama, Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian yang ancaman pidananya 7 tahun penjara.
Terakhir, Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, di mana ancaman pidananya 15 tahun dan denda Rp45 juta.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati