SURABAYA, Tugujatim.id – Lima orang ditetapkan menjadi tersangka perdagangan orang di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka adalah DG (39) warga Pasuruan, RN (30) warga Jakarta, CE (26) warga Pasuruan, AG (31) warga Nganjuk, dan AD (42) warga Jakarta.
Kelima orang tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga bahwa ada aktivitas perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu warung kopi, di Jalan Mojorejo, Gempol, Pasuruan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendro, pihaknya mengumumkan lima tersangka.
“Mereka kami tangkap setelah mendapat laporan dari warga bahwa adanya transaksi perdagangan orang di Gempol, Pasuruan. Lalu kami bersama dengan Subdit III dan Subdit IV Ditreskrimum melakukan koordinasi untuk mengkroscek kebenaran informasi tersebut. Setelah kami mendapat informasi tentang tempat yang disinyalir dipakai sebagai mess, didapati delapan orang perempuan, tiga di antaranya di bawah umur dan satu laki -laki penjaga ruko. Semuanya diamankan di sebuah warkop berbentuk ruko, di Gempol City Walk,” bebernya, pada Senin (21/11/2022).
Lanjut Dirmanto, setelah mengamankan sembilan orang tersebut di ruko Gempol City Walk, polisi melakukan pengembangan dan didapati informasi terdapat tersangka dan korban lain di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Pasuruan.
“Petugas berhasil menangkap DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri beserta 11 perempuan yang di antaranya di bawah umur dan satu orang lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp12.283.000 hasil perdagangan orang, dua buah buku tabungan berisi pendapatan dan pengeluaran beserta gaji anak-anak wisma dan warkop, empat buah ponsel, tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, 13 buku tabungan yang berisi slip gaji berwarna kuning, dan tiga buah kondom yang belum terpakai.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf R No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600.000.000.