MALANG, Tugujatim.id – Forkopimda Kabupaten Malang memiliki pekerjaan rumah (PR) soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Lantaran, kini pengawasan yang dilakukan harus menyeluruh hingga ke tingkat RT-RW.
Karena itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menuturkan agar memanfaatkan Kampung Tangguh Semeru untuk pelaksanaan PPKM mikro supaya lebih efektif.
“Kami manfaatkan media Kampung Tangguh yang sudah memiliki struktur. Dan struktur Kampung Tangguh yang dipimpin kepala desa sebagai kepala poskonya dan dibantu oleh rekan-rekan perawat ataupun masyarakat yang ada di desa atau kelurahan tersebut. Merekalah yang mengatur, mengawasi, mengontrol, dan mengelola kegiatan di setiap RT dan di masing-masing RW sesuai zonasi,” ujarnya saat pelaksanaan rapat koordinasi PPKM mikro beberapa waktu lalu.
Meski pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan, kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan dengan melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
“Yang terkait dengan perekonomian yang itu sifatnya esensial yang hasilnya tetap kami perbolehkan, jadi sudah mulai ada sedikit pembatasan di dalam penerapan zona oranye ini,” tegasnya.
Namun, kebijakan berbeda akan dilaksanakan jika wilayah RT-RW tersebut sudah memasuki wilayah zona merah.
“Apabila keadaan wilayah dinyatakan sebagai zona merah, ini yang harus benar-benar menjadi pengawasan ekstra dari kami. Pembatasan kegiatannya harus benar-benar sudah dilaksanakan dengan tegas, sama seperti yang pernah kami laksanakan dulu bagaimana menerapkan PSBB. Tidak ada kerumunan yang lebih dari 3 orang dan pembatasan jam malam. Selain itu, juga kegiatan masyarakat tidak boleh dilaksanakan. Mulai dari arisan, tahlilan pengajian, dan lain-lainnya tidak boleh dilaksanakan pada saat berada di zona merah,” ujarnya. (rap/ln)