MOJOKERTO, Tugujatim.id – Enam tersangka peredaran sabu dan pil koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari komplotan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu berikut pil koplo senilai Rp174 juta.
Keenam tersangka tersebut adalah SA, warga Ngoro, Mojokerto; lalu ODC, warga Tulangan, Sidoarjo; AK dan RD, warga Pungging, Mojokerto; disusul YI warga Mojoanyar, Mojokerto; serta NA warga Jetis, Mojokerto.
“Dari total tersangka tersebut, ada tiga orang yang statusnya residivis dari kasus yang sama, yakni RD, AK dan YI yang baru bebas tahun ini,” beber Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/06/2024).
Iptu Suparlan melanjutkan, ada 47 plastik berisi 144,8 gram sabu, 100 butir pil koplo, kemudian 4 buah timbangan digital disusul 1 pipet, uang tunai senilai Rp130.000, 3 unit sepeda motor, serta 6 unit ponsel dan 1 kartu ATM disita oleh polisi.
“Kisaran nilai dari narkoba jenis sabu dan pil koplo yang dimaksud sejumlah Rp174 juta. Total tersebut berdasar nilai saat ini yaitu sabu yang harganya Rp1,2 juta per gram, lalu harga pil koplo Rp3.000 per butir. Komplotan ini beraksi di wilayah Mojokerto Raya,” imbuhnya.
Baca Juga: Tips Mudah Cara Menonaktifkan Akun Bisnis IG, Yuk Ikuti Tutorialnya!
Akibat perbuatan tersebut, keenam tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Lalu, tersangka berinisial AK dan RD diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Lalu tersangka SA dikenai Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp500 juta. Lalu tersangka ODC, NA, dan YI dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Iptu Suparlan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati