MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (20/4/2024). Kedua spesialis ranmor ini, KM dan JF, mengaku mencuri sepeda motor demi membeli narkoba jenis sabu. Keduanya pun berdalih mencuri karena tak memiliki pekerjaan tetap.
“Jadi keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan. Lalu menyamar sebagai ojek online dengan meminjam jaket ojol dari temannya. Pelaku juga mengaku mengamati keadaan sekitar sebelum memutuskan melakukan pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny dalam keterangan resminya, Senin (22/4/2024).
AKP Rudi mengatakan, meski motor incaran sudah dikunci ganda atau kunci stang, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol motor yang diincar. Motor curian lalu dijual oleh tersangka ke Surabaya.
“Pelaku memiliki jaringan ke Surabaya. Mereka menjual ke tempat tersebut karena tergiur dengan harga jual mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta. Semua keuntungan untuk membeli narkoba jenis sabu karena sudah kecanduan,” jelas AKP Rudi.
Sejak Januari lalu, para pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi curanmor di berbagai tempat berbeda di Mojokerto.
Dari pengungkapan polisi, para pelaku pernah beraksi di halaman sebelah selatan GOR Seni Majapahit Jl Gajah Mada, Kota Mojokerto.
Disusul aksi serupa di sebuah TK di Canggu, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Lalu di Jagalan, Kota Mojokerto serta parkiran Indomaret Kutorejo, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Juga aksi yang sama di beberapa wilayah lain. Seperti Mojokerto, Jombang, Lamongan dan Sidoarjo,” imbuh AKP Rudi.
Sementara proses penangkapan pelaku berawal saat pelaku baru saja mencuri kendaraan Honda Vario dengan nomor polisi S 4471 TQ warna kombinasi putih dan hitam di Kutorejo. Tak hanya itu, kedua tersangka yakni KM dan JF sempat bersembunyi di Perumnas Wates, Kota Mojokerto.
“Kedua pelaku mengetahui bahwa dikejar oleh anggota Satreskrim saat melintasi Jl Benteng Pancasila bersama dua rekannya. Saat dikejar polisi, motor yang dikendarai pelaku terjatuh di Wates. Dua orang lain yakni RZ dan PR melarikan diri sehingga kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO,” tambah AKP Rudi.
Kini para pelaku spesialis ranmor ini harus mendekam di Mapolres Mojokerto Kota serta dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Imam A. Hanifah