SURABAYA, Tugujatim.id – Setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pria berinisial E atas dugaan kasus provokator kerusuhan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bulak Banteng Kota Surabaya pada Sabtu (10/07/2021), kini ada 2 orang lagi yang menjadi tersangka provokator dalam kerusuhan itu.
Di sisi lain, terkait 2 provokator baru tersebut, yakni pria berinisial F, 20, merupakan warga Bulak Banteng Surabaya; dan H, 33, warga Semampir Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, dua provokator tersebut memiliki peran yang berbeda dalam upaya kerusuhan yang terjadi malam itu. AKBP Ganis menegaskan, tersangka F terbukti terlibat dalam upaya perusakan mobil patroli 202 Polsek Kenjeran dengan modus melemparkan batu bata ke arah kaca belakang mobil hingga pecah.
Sementara itu, untuk tersangka pria berinisial H melakukan upaya posting ujaran provokasi dengan mengunggah dokumentasi video kerusuhan di media sosial.
“Satu pelaku ikut melakukan perusakan karena mengaku kesal kepada petugas. Satu pelaku lainnya mem-posting agar viral dengan adanya penolakan warga terkait PPKM Darurat,” terangnya Selasa (13/07/2021).
“Keduanya kami tangkap berkat kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jatim. Keduanya juga bukan warga Bulam Banteng asli,” sambungnya.
Sehingga saat ini, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah menangkap tiga provokator kerusuhan, yakni E, H, dan F. AKBP Ganis akan terus melakukan upaya pengembangan kasus untuk mencari keberadaan pelaku kerusuhan lainnya.
Di samping itu, tersangka berinisial F mengaku apabila dirinya melakukan aksi perusakan itu karena hendak mengamankan adiknya yang akan dibawa petugas karena tidak memakai masker.
“Adik saya dibawa di truk satpol PP. Terus ada ramai-ramai itu. Akhirnya saya juga ikut. Ambil batu bata di lokasi, terus dilempar ke mobil polisi,” ujar F.
Sedangkan untuk tersangka berinisial H yang merupakan pengunggah video kerusuhan Bulak Banteng itu mengaku hanya iseng. Dia tak menyangka bila aksinya itu berdampak besar dan dicap sebagai pihak yang menjadi provokator.
“Saya malah dukung pemerintah. Saya selalu pakai masker, bahkan saat di rumah. Saya cuma meneruskan video share itu dari WhatsApp,” tutur H.
Dari kedua pelaku yang baru saja ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti HP merek Oppo warna biru muda, 1 buah batok kulit kelapa, batu bata, batu paving, jaket hitam, dan celana jeans warna biru.
Terkait hukum yang diberlakukan, kedua pelaku provokator kericuhan Bulak Banteng itu terancam Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP jo 212 KUJP Subs Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subs Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.