• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus narkoba. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kapolres Tuban AKBP Darman saat memberikan keterangan kasus pengungkapan narkoba. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Polres Tuban Ungkap 11 Kasus Narkoba selama Periode Januari-Februari 2022

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tuban berhasil mengungkapkan sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). Selama hampir kurun waktu Januari-Februari 2022, petugas mengamankan 11 pelaku kasus narkoba dengan 11 kasus berbeda.

Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, dari 11 pelaku, 5 orang di antaranya tersangka kasus narkoba jenis sabu dan sisanya obat daftar G atau pil Double L.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

“Untuk barang bukti yang diamankan, sabu seberat 25,2 gram dan 2.857 butir pil double L,” ujar Kapolres Tuban AKBP Darman pada Selasa (16/02/2022).

Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, dari sejumlah kasus tersebut, 9 kasus narkoba tertangani dan masuk penyidikan. Sedangkan dua kasus lainnya masuk tahap dua atau pengembangan.

“BB sabu 10,37 gram dan 5,21 gram itu dari pelaku berinisial IF, 21, warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,” tambahnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi pengedar jenis obat daftar G (pil double L).

Sedangkan untuk tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar ditambah 1/3.

“Peredaran pil double L sasarannya pada anak-anak,” ujarnya.

Tags: Berita kasus narkobaberita Tubanberita Tuban hari iniKasus narkobaPolres TubanTersangka narkobaTuban hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Pil double L. (Foto: Humas Polres Kediri/Tugu Jatim)

Bawa Pil Double L 75 Butir, Pria di Kediri Pasrah saat Dibekuk Petugas Satresnarkoba

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID