MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota berhasil meringkus sebanyak 19 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru pada 22 Agustus hingga 2 September 2022 lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan para pelaku ini terdiri atas laki-laki dan perempuan, yaitu 3 perempuan dan 16 lainnya laki-laki. 15 orang kurir, 2 pengedar dan 2 orang pengguna.
Menurut Buher, sapaan akrab Kombes Pol Budi Hermanto, profesi para pelaku ini berfasiasi mulai pelajar SMA hingga karyawan SPBU di Kota Malang. Namun disebutkan, mayoritas berprofesi sebagai karyawan swasta di Kota Malang.
Adapun lokasi penangkapan menyebar mulai dari Kota Malang hingga Kabupaten Malang, sebanyak 17 titik lokasi. Satu lokasi di Bululawang, Kabupaten Malang, 6 lokasi di Lowokwaru, 4 lokasi di Sukun, 3 lokasi di Kedungkandang, 2 lokasi di Blimbing dan 1 lokasi di Sukun, Kota Malang.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 1,2 kilogram sabu, 1,9 kilogram ganja, 58 butir ekstasi dan 2.524 butir pil dobel L,” bebernya, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menambahkan, barang bukti terbanyak ada di wilayah Kecamatan Blimbing dengan berat mencapai 1,2 kilogram sabu.
“Untuk peredarannya secara keseluruhan diedarkan di seputaran Kota Malang, Kabupaten Malang hingga Surabaya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ke-19 pelaku tersebut diancam dengan pidana bervariasi. Mulai Pasal 114 UU No.35/2009 dengan ancaman 5-20 tahun penjara. Lalu Pasal 111 dan 112/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Kemudian Pasal 197 No36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.