SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya bongkar sindikat judi online di Kota Pahlawan ini. Totalnya, ada delapan tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut, termasuk koordinator judi wilayah Jawa Timur dan big boss-nya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pembongkaran sindikat kasus judi online tersebut bermula saat polisi mengamankan seorang pemain berinisial GJ, warga Kenjeran. Dari hasil penangkapan GJ, beberapa polisi mendapatkan informasi seorang pemain judi lainnya berinisial FG, warga Kenjeran, yang kemudian ikut diamankan.
“Sesuai hasil penyelidikan dari kedua pelaku tersebut, ternyata mereka menyetor uang judi online-nya ke tersangka BH. Kemudian BH kami amankan di daerah Mulyosari,” kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (22/08/2022).
Polisi meneruskan pengungkapan melalui keterangan BH dan menemukan fakta ada kelompok pengepul hasil praktik judi online tersebut. Di antaranya, berinisial HGP, BKT, dan TDK yang diamankan polisi di dua lokasi yang berbeda. Untuk HGP, tersangka diamankan di daerah Krembangan, sedangkan BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
“Dari keterangan masing-masing tersangka, kami menemukan fakta ada koordinator dan big boss-nya di wilayah Jatim. Yaitu, BSG sebagai koordinator dan TS sebagai big boss. Keduanya berperan sangat besar dalam berlangsungnya judi online di Jatim,” ungkapnya.
Polisi juga menggerebek tempat yang diduga jadi markas sindikat judi online di dua tempat, yakni Sukomanunggal dan Kalijudan Surabaya. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan komputer, beberapa buku tabungan, dan belasan HP.
Mirzal mengatakan, para tersangka menggunakan 16 situs untuk melakukan praktiknya. Mulai dari judi bola hingga togel. Sementara itu, polisi masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jumlah keuntungan yang mereka dapat.
“Ada judi bola, judi togel, semua yang menggunakan alat-alat elektronik yang bisa diakses oleh siapa saja, di handphone maupun pakai internet,” ujarnya.
Akibat praktik haram yang mereka jalankan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp25 juta.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim