SURABAYA, Tugujatim.id – Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 90,7 kg dan Ganja 13,6 kg. Barang haram tersebut disita dari komplotan pengedar berjumlah 8 orang. Para pelaku tersebut memperoleh barang laknat itu dari China dan akan diedarkan di wilayah Jawa dan Kalimantan.
Delapan orang yang ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di antaranya RM (38), AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), EK (27) dan AZ (24). Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka pada rilis yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Jumat (19/8/2022).
Dari hasil penyelidikan petugas, komplotan ini terafiliasi dengan jaringan pengedar narkoba dari negara China yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat dari Sumatra hingga Jakarta. Barang itu selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah pulau Jawa dan Kalimantan.
Terungkapnya komplotan ini, berdasarkan informasi yang didapat petugas akan adanya peredaran narkoba di Surabaya. Dari informasi itu, petugas melacak dan berhasil menangkap satu persatu pelaku. Masing-masing pelaku bertugas mengedarkan narkoba untuk wilayah kota Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
Dari para pelaku diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 90,7 kg. Selain itu, juga ditemukan ganja seberat 13,6 kg.
“Total yang dapat kami amankan secara ekonomis Rp 90 miliar. Angka yang besar untuk generasi muda yang dapat kita selamatkan akibat narkoba yang telah diamankan ini sebanyak 1,2 juta manusia. Itu dari total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang telah kami amankan,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Selanjutnya, delapan jaringan komplotan pengedar narkoba ini terancam hukuman mati. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim