Ponpes Bejagung Tuban Ajukan Pembentukan Tempat Pemungutan Suara Khusus

Jelang Pemilu 2024

ponpes bejagung tugu jatim
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: kpu.go.id

TUBAN, Tugujatim.id Pondok Pesantren (Ponpes) Bejagung di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengajukan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024.

Pengurus Ponpes Bejagung Tubang, Sullamul Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan TPS khusus ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, karena pesantrennya sudah memenuhi syarat.

“Terutama pemilih sudah sangat mencukupi. Itu saja masih jumlah pemilih tahun ini yang terdata sebanyak 223 santri. Kemungkinan akan ada tambahan lagi,” ujarnya, pada Kamis (23/2/2023).

“Jumlah santri dan mahasiswa di pesantren kami yang sudah memiliki hak pilih kemungkinan bertambah saat penerimaan santri baru nanti,’’ imbuhnya.

Menurut Gus Hadi, sapaan akrabnya, jumlah santri tersebut akan menjadi dasar KPUK Tuban memutuskan bahwa pesantrennya bisa membuka TPS khusus. ‘’Dengan TPS khusus ini santri tidak perlu pulang kampung untuk menyalurkan hak pilihnya,’’ harapnya.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUK Tuban, Moh Nurrokib mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan kajian atas pengajuan itu.

Saat ini, pihaknya telah mendata santri yang memiliki usia di atas 17 tahun dan bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024 nanti, yakni sebanyak 223 santri. Mereka berasal dari berbagai daerah yang kini bermukim di pesantren.

Kata dia, berdasarkan regulasi terkait jumlah, sudah memenuhi syarat untuk bisa dibentuk TPS tersendiri. “Ketentuannya untuk TPS khusus itu minimal 100 orang pemilih,’’ jelasnya.

Untuk memastikannya, eks aktivis PMII itu telah memerintahkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) ke Ponpes Bejagung untuk melakukan survei lokasi. Karena selain jumlah yang diajukan, pihaknya perlu memastikan lagi apakah santri itu menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.

“Selain itu, para calon pemilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), jadi pemilih harus mendaftarkan diri,’’ pungkasnya.