TUBAN, Tugujatim.id – Perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah terus diperketat selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Setidaknya sebanyak 25 petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, maupun Satpol PP disiagakan di pos perbatasan Tuban (Jawa Timur)-Rembang (Jawa tengah) selama penerapan PPKM Darurat ini.
Dalam proses penyekatan tersebut, petugas bakal memeriksa kelengkapan dokumen syarat perjalanan di setiap kendaraan yang akan lewat di perbatasan antar provinsi ini.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono saat dikonfirmasi mengatakan sesuai Surat Edaran No. 14 tahun 2021, tentang ketentuan perjalan orang dalam negeri di masa pendemi Covid-19, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ialah surat bebas Covid 19 dan sertifikat vaksinasi, serta surat tugas atau tujuan perjalanan.
“Hal ini yang menjadi fokus sasaran petugas di Pos Penyekatan Perbatasan itu, termasuk pengemudi kendaraan bermotor dari luar kota. Kami tanyakan kepentingan dan tujuannya, termasuk kelengkapan surat hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid tes antigen,” ungkap AKP Argo Budi Sarwono.
Jika pengendara dari luar Provinsi Jatim yang masuk, tidak dilengkapi surat hasil RT-PCR atau rapid tes antigen, maka langsung diminta ke ruang skrining untuk dilakukan tes antigen secara gratis di pos penyekatan yang telah disiapkan tenda Pleton.
“Kami sarankan untuk putar balik mas. Karena masa PPKM Darurat,” katanya.
Sebatas diketahui, Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.Untuk pengendalian mobiltas diperbtasan provinsi atau antar-rayon, dibagi menjadi 7 (tujuh) rayon. Yakni perbatasan Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi Mantinga-Sragen, kemudian Pacitan Donorejo-Wonogiri. Selanjutnya jalur Tol Ngawi-Solo, dan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi- Gilimanuk Bali).