BATU, Tugujatim.id – Pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Batu terus mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir hingga masuk zona oranye. Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah bertekad memperpanjang dan memperketat kebijakan PPKM mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021.
Dalam kebijakan PPKM mikro itu, pembatasan jam malam, jam operasional, dan kapasitas di tempat keramaian telah diperketat. Mall, pusat perdagangan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dibatasi 25 persen dari kapasitas.
Kepala Diskominfo Kota Batu yang juga sebagai Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu Onny Ardianto menuturkan, dalam PPKM mikro, sektor pariwisata dibatasi 50 persen kapasitasnya. Sementara jam operasionalnya maksimal pukul 20.00 WIB.
“Sektor pariwisata sesuai perkembangan terakhir berdasarkan SE Wali Kota terbaru memang tetap dibuka, tidak ada penutupan. Tapi, tetap ada pembatasan di tempat tempat wisata. Kapasitasnya dibatasi 50 persen,” ujarnya, Senin (28/06/2021).
Namun pada penerapannya, pengelola wisata juga harus turut memantau dan memperketat protokol kesehatan (prokes). Baik dari pengunjung hingga kelengkapan fasilitas protokol kesehatannya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menuturkan, saat ini geliat kunjungan pariwisata di Kota Batu memang tengah meningkat. Kunjungan wisata sepanjang 2021 di Kota Batu telah tercatat mencapai 803 ribu pengunjung lebih.
“Kunjungannya ada dua, pengunjung wisata dan hotel. Data pengunjung wisata sudah mencapai 634 ribu wisatawan, sementara pengunjung hotel mencapai 169 ribu orang,” ucapnya.
Dia menyebutkan, peningkatan kunjungan itu mulai tampak pada triwulan I 2021 lalu karena ada pelonggaran. Sementara di triwulan II 2021 sedikit menurun karena ada pembatasan mobilitas masyarakat.
“Untuk itu, Pemkot Batu terus mendorong penerapan prokes benar-benar diterapkan di tempat wisata. Selain itu, vaksinasi bagi pelaku usaha pariwisata juga tengah giat digencarkan,” tuturnya.