TOBA, Tugujatim.id – Seorang ayah kandung berinisial MN (32) menjadi tersangka pemerkosaan putri kandungnya, F yang masih berusia 3 tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Kini, MN telah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrimum Polres Toba. Peristiwa ini turut menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak (PA).
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku pihaknya telah mengonfirmasi adanya laporan kejahatan seksual pada anak balita. “Kanit PPA Polres Toba Briptu Manotas Indah sudah membenarkan terkait adanya laporan tersebut,” kata Arist, pada Kamis (1/6/2023) malam.
Peristiwa ini bermula ketika sang Ibu yang menerima aduan dari korban lantaran merasa kesakitan pada area vaginanya ketika buang air kecil. Lantas ia segera menyertakan laporan ke Polres Toba melalui Unit PPA Polres Toba. Tak butuh waktu lama, Tim Unit PPA atas arahan Kasatkrimum dan atensi Kapolres, berhasil menangkap MN.
“Menurut keterangan Kanit PPA saat ini pelaku sudah ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ujar Arist.
Melalui keterangan yang diungkapkan Arist, MN yang bekerja sebagai penarik becak ini mengaku sudah lama tidak berhubungan seksual dengan istri. Ketika MN pulang dari kedai tuak, ia berhasil mengendap-endap masuk ke kamar anak ketika istri tertidur pulas.
Berhasil masuk, MN langsung memeluk korban dan muncul hasrat bejat untuk memasukkan alat vitalnya ke bagian area sensitive putrinya yang masih balita tersebut hingga berdarah.
MN sempat mengancam korban untuk tetap tutup mulut. Disinyalir, aksi ini tidak hanya dilakukan sekali, namun berulang kali sehingga mendorong Komnas PA menerjunkan Tim Investigasi dan Litigasi.
Sementara itu, sang Ibu juga mengakui jika selama dua tahun belakangan ia tidak berhubungan intim dengan MN karena menderita penyakit asma. Saat ini, korban telah mendapat pemeriksaan kesehatan dan dilakukan visum et revertum.
Atas kasus ini, MN dijerat UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Mengingat kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh orang tua kepada anak kandung yang masih balita, hukuman MN ditambah sepertiga dari pidana pokok hingga maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp100 miliar.