PASURUAN, Tugujatim.id – MR (45) ditangkap lantaran menjual arak Bali kepada sopir di Exit Tol Sutojayan Pasuruan.
Pria warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo di lokasi, sekitar exit tol Sutojayan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Rabu (24/12) malam.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menyatakan bahwa penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan tindakan penjualan miras di sekitaran exit tol Sutojayan.
“Kami mendapat info terkait adanya penjualan miras pada para sopir truk di exit tol Sutojayan. Setelah diselidiki, petugas menangkap basah pelaku sedang menjual arak bali tanpa izin,” ujar Muljono pada Kamis (25/12).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 dos berisi 75 botol arak bali yang disimpan di dalam kardus bekas minuman air mineral. Berdasarkan kesaksian terduga pelaku, miras tersebut sudah dicampur dengan minuman berenergi dengan dalih agar para sopir tidak mengantuk saat berkendara.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas penjualan miras tanpa izin.
“Dikarenakan pengadilan masih libur, terduga pelaku kami laksanakan pembinaan dan wajib lapor setiap hari senin dan kamis ke Polsek Purworejo,” ungkapnya.
Muljono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menertibkan peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini kami laksanakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami tak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran miras tanpa izin, terlebih di wilayah hukum Polsek Purworejo,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Lohk Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








