PASURUAN, Tugujatim.id – Proyek pembangunan eks gedung Mall Poncol di Kota Pasuruan dipastikan molor. Seharusnya pengerjaan bangunan yang akan jadi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan tersebut selesai pada Kamis (23/12/2021).
Namun, proyek bernilai Rp 1,9 miliar itu masih belum selesai. Banyak bahan material proyek yang belum dibersihkan. Bahkan, beberapa pekerja masih terlihat mengecat tembok Mall Poncol tersebut.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan melakukan sidak pembangunan proyek MPP Mall Poncol sore tadi. Selain sidak, Kejari dan Disperindag Kota Pasuruan juga menyidak pembangunan Pasar Karangketug.
Kepala Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan tidak puas dengan hasil pengerjaan gedung eks Mall Poncol. Menurut dia, selain molor, para tukang dan kontraktor proyek Mall Pelayanan Publik Kota Pasuruan itu asal-asalan dalam mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Pertama belum selesai. Kedua kualitas pengerjaannya kurang, pengecatan kurang rapi, itu pintu sudah sebulan sejak dibuka nggak dipasang lagi,” ujarnya.
Maryadi menyatakan, proyek pembangunan gedung eks Mall Poncol tersebut baru selesai 97 persen. Padahal secara administrastif, Pemkot Pasuruan tidak bisa lagi memberikan perpanjangan. Lantaran masa anggaran proyek Mall Pelayanan Publik akan habis pada akhir tahun tanggal 30 Desember 2021.
“Secara administrasi, saya lihat tadi kontraknya berakhir hari ini. Sementara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bingung, belum bisa menjelaskan apa yang dilakukan apabila belum selesai. Padahal, tanggal 30 Desember sudah dekat,” ungkapnya.
Pihak Kejari Kota Pasuruan juga belum bisa menerapkan sistem denda kepada kontraktor proyek. Menurut Maryadi, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan izin perpanjangan waktu pengerjaan proyek eks Mall Poncol.
“Kalau denda seharusnya dihitung ketika PPK memberi perpanjangan waktu, sementara PPK belum memberi perpanjangan. Gimana mau bayar denda, tapi belum ada perpanjangan, ” imbuhnya.
Maryadi menegaskan kepada kontraktor proyek itu agar tidak main-main. Berdasarkan peraturan kontrak, para rekanan kontraktor bisa terancam diputus apabila tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut.
“Secara adminsitrasi setelah 50 hari perpanjangan tidak terselesaikan, sementara anggaran tidak bisa diajukan lagi maka rekanan bisa diputus. Nanti dibayar sesuai pencapaian. Nah, ini kalau dihitungkan akhir tahun tidak sampai 10 hari lagi,” tegasnya.
Pihak kejari berencana memanggil semua pihak yang terlibat proyek pembangunan gedung eks Mall Ponco untuk meminta penjelasan dan mencari solusi bersama.
“Kami panggil pihak perizinan sama PPK dan konsultannya. Besok diundang sama semua penanggung jawab proyek yang pengerjaannya terlambat. Kami pelajari lagi untuk mencari jalan keluarnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah mengakui adanya keterlambatan para pekerja dalam menyelesaikan proyek Mall Pelayanan Publik.
“Nah, pembangunan kan masih ada yang kurang-kurang. Ini di luar rencana. Nanti kalau ada kekurangan pasti dibenahi,” ujarnya.
Menurut Yanuar, progres pembangunan gedung eks Mall Poncol tersebut hanya tinggal tahap finishing saja. Pihaknya menargetkan akan selesai pada akhir minggu ini.
“Kemarin sudah dilakukan P1 atau pemeriksaan pertama, ya yang kurang tinggal yang kecil-kecil aja, pembersihan dan pengecatan. Nggak ada yang substansial. Meski belum ada perpanjangan, untuk mengejar ini kami kasih waktu sampai hari sabtu,” ujarnya.