MALANG, Tugujatim.id – Selama pelaksanaan PPKM Darurat diberlakukan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menghentikan operasional kereta api lokal. Masyarakat Kota Malang pun bisa kembali memanfaatkan layanan transportasi perjalanan lokal karena PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api lokal, termasuk di Stasiun Kota Baru Malang.
Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, pihaknya telah mengoperasikan kembali kereta api lokal yang melayani perjalanan untuk Stasiun Kota Malang. Di antaranya, KA Rapih Dhoho, KA Penataran, dan KA Tumapel.
“Namun, untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal ini,” ujarnya, Kamis (23/09/2021).
Mengacu pada SE Kemenhub No 69 Tahun 2021, pihaknya juga telah menetapkan persyaratan bagi pelanggan kereta api lokal. Yakni, scan barcode aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis satu.
“Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR atau antigen, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas perjalanan lainnya,” paparnya.
Sebagai upaya menghindari kerumunan, pihaknya juga menganjurkan pelanggan untuk membeli tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access. Dia menyebutkan, dengan menggunakan aplikasi itu pelanggan akan semakin mudah dan lebih aman.
“Kereta api lokal ini dioperasionalkan untuk membantu mobilitas masyarakat saat masa pandemi. Namun, tetap mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” tutupnya.