SURABAYA, Tugujatim.id – PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya komitmen terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah. Hal ini tampak dari kehadiran PT Pegadaian dalam peluncuran Fatwa nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI.
Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia ini berlangsung di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02/2026).
Fatwa tersebut menjadi respons terhadap dinamika pasar emas modern serta timbulnya kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasar dari fatwa ini mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang memberi ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, fatwa ini begitu krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia sendiri mencapai sekira 1.800 ton. Bila potensi tersebut dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, hal ini dapat menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian KH M. Cholil Nafis menekankan visi besar dari fatwa ini. Dia berharap emas bisa menjadi instrumen investasi besar di Indonesia sebab sifatnya yang mampu menjaga inflasi.
“Kami memiliki potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi tersebut dapat tumbuh cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kami ingin masyarakat tidak hanya menyimpan emas, namun menjadikannya investasi produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” urainya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut baik serta berkomitmen penuh terhadap peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Kehadiran fatwa ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.
“Adanya fatwa ini menjadi landasan yang terang bagi pelaksanaan usaha bulion syariah serta meningkatkan keyakinan publik terhadap keamanan dan kesesuaian berdasarkan prinsip syariah,” ujarnya.
Selain itu, Damar turut menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan fatwa ini secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Pegadaian sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasio satu banding satu. Saldo digital tersebut bukan hanya berupa catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian langsung maupun di seluruh outlet Pegadaian,” jelasnya.
Sementara itu, struktur dan akad utama dari fatwa ini merinci 4 pilar utama kegiatan usaha bulion:
1. Simpanan Emas menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
2. Pembiayaan Emas menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif;
3. Perdagangan Emas menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama), serta;
4. Penitipan Emas menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
Salah satu poin penting adalah pengaturan tentang emas musya’ yakni konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif alias bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini merupakan solusi menghindari unsur gharar (ketidakpastian) supaya investasi emas digital transparan dan sesuai prinsip syariah.
Baca Juga: Prestasi Terbaru! Pegadaian Surabaya Cetak Kinerja Terbesar Nasional Tahun 2025
Dukungan terhadap implementasi fatwa ini juga disampaikan oleh Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Ahmad Zaenudin. Dia mengatakan bahwa fatwa ini menjadi penguat kepercayaan publik terhadap layanan emas syariah Pegadaian, khususnya di Jawa Timur.
“Fatwa ini memberi kepastian dan kejelasan bagi masyarakat bahwa Bank Emas Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah secara utuh, mulai dari akad hingga ketersediaan emas fisik. Di Kanwil XII Surabaya, kami siap berkomitmen penuh untuk implementasi fatwa ini melalui edukasi berkelanjutan kepada nasabah dan penguatan layanan emas syariah yang aman, transparan, serta terpercaya,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








