TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto menjalani penahanan dalam Kasus Sewa Lahan PT SBI.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menitipkan tersangka ke Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (26/2/2026) siang.Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Tuban terkait perkara dugaan penipuan atau penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Kasi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan surat penetapan hakim sebenarnya telah terbit bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara pada Senin (23/2/2026). Namun dokumen fisik baru diterima pihak kejaksaan pada Rabu (25/2/2026) sore melalui Pos Indonesia.
“Penetapannya keluar saat berkas kami serahkan. Tetapi surat fisiknya baru kami terima kemarin sore,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Begitu surat diterima, Kejari Tuban langsung bergerak. Jaksa berkoordinasi dengan penasihat hukum terdakwa sebelum proses penahanan dilaksanakan.
Sebelum dibawa ke rutan, Agus lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah ini untuk memastikan kondisi terdakwa dalam keadaan layak ditahan.
“Sebelum dibawa ke rutan, kami lakukan serangkaian pemeriksaan fisik untuk memastikan terdakwa dalam kondisi sehat,” imbuh Palma.
Sesuai penetapan hakim, Agus Susanto akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan guna kepentingan persidangan. Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2026.
“Untuk perpanjangan penahanan menjadi kewenangan hakim, kami hanya menjalankan penetapan,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari kecurigaan warga atas dugaan penyewaan lahan milik PT SBI oleh kepala desa tanpa izin resmi perusahaan. Lahan sekitar 23 hektare tersebut merupakan aset PT Holcim yang kini telah berganti nama menjadi PT Solusi Bangun Indonesia.
Pada 2024 lalu, sebagian lahan diduga disewakan kepada sejumlah petani melalui perusahaan yang disebut-sebut bekerja sama dengan SBI. Nilai sewanya dipatok Rp5.500.000 per hektare dengan masa perjanjian tiga tahun.
Belakangan, warga menelusuri dan menduga penyewaan itu berlangsung tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Laporan pun dilayangkan ke Polres Tuban dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Proses hukum berlanjut hingga Agus Susanto ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Tuban setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) sejak 21 Januari 2026.
Saat tahap pelimpahan itu, kejaksaan belum menahan tersangka di rutan dan hanya menetapkan sebagai tahanan kota. Keputusan tersebut sempat menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum pelapor sebelum akhirnya kini penahanan resmi dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Repoter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








