• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus Sewa Lahan PT SBI

Kasus Sewa Lahan PT SBI: Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto saat dibawa ke Lapas Kelas II B Tuban. Foto dok. istimewa

Kades Tingkis Terseret Kasus Sewa Lahan PT SBI Akhirnya Ditahan di Lapas Tuban

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto menjalani penahanan dalam Kasus Sewa Lahan PT SBI.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menitipkan tersangka ke Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (26/2/2026) siang.Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Tuban terkait perkara dugaan penipuan atau penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

Kasi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan surat penetapan hakim sebenarnya telah terbit bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara pada Senin (23/2/2026). Namun dokumen fisik baru diterima pihak kejaksaan pada Rabu (25/2/2026) sore melalui Pos Indonesia.

“Penetapannya keluar saat berkas kami serahkan. Tetapi surat fisiknya baru kami terima kemarin sore,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Begitu surat diterima, Kejari Tuban langsung bergerak. Jaksa berkoordinasi dengan penasihat hukum terdakwa sebelum proses penahanan dilaksanakan.

Sebelum dibawa ke rutan, Agus lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah ini untuk memastikan kondisi terdakwa dalam keadaan layak ditahan.

“Sebelum dibawa ke rutan, kami lakukan serangkaian pemeriksaan fisik untuk memastikan terdakwa dalam kondisi sehat,” imbuh Palma.

Sesuai penetapan hakim, Agus Susanto akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan guna kepentingan persidangan. Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2026.

“Untuk perpanjangan penahanan menjadi kewenangan hakim, kami hanya menjalankan penetapan,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari kecurigaan warga atas dugaan penyewaan lahan milik PT SBI oleh kepala desa tanpa izin resmi perusahaan. Lahan sekitar 23 hektare tersebut merupakan aset PT Holcim yang kini telah berganti nama menjadi PT Solusi Bangun Indonesia.

Pada 2024 lalu, sebagian lahan diduga disewakan kepada sejumlah petani melalui perusahaan yang disebut-sebut bekerja sama dengan SBI. Nilai sewanya dipatok Rp5.500.000 per hektare dengan masa perjanjian tiga tahun.

Belakangan, warga menelusuri dan menduga penyewaan itu berlangsung tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Laporan pun dilayangkan ke Polres Tuban dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.

Proses hukum berlanjut hingga Agus Susanto ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Tuban setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) sejak 21 Januari 2026.

Saat tahap pelimpahan itu, kejaksaan belum menahan tersangka di rutan dan hanya menetapkan sebagai tahanan kota. Keputusan tersebut sempat menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum pelapor sebelum akhirnya kini penahanan resmi dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Repoter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita TubanKabupaten TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
Gempa Tuban

Koalisi Damai: Pemerintah Harus Buka Kembali Blokir Wikipedia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID