Tugujatim.id – PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bagian dari holding BUMN pangan, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi impor gula yang kini menyeret mantan pejabat mereka. Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016, dan Thomas Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
Direktur Utama PPI S. Hernowo dalam keterangannya menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji untuk bersikap kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung. Menurut Hernowo, PPI berkomitmen untuk mendukung penuh penegakan hukum sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam mendukung gerakan bersih-bersih BUMN yang digalakkan pemerintah.
“Kami dari manajemen PPI akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum ini dan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ini merupakan komitmen nyata kami dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Hernowo dalam keterangannya pada Rabu (30/10/2024).
Hernowo juga menambahkan, operasional bisnis PPI tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh adanya kasus ini. Manajemen PPI terus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar menjaga kepercayaan publik, walaupun terdapat kasus yang menyeret nama mantan petinggi mereka.
Menurut Kejaksaan Agung, Tom Lembong diduga berperan dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015, meski dalam rapat koordinasi antarkementerian pada Mei 2015 disimpulkan bahwa produksi gula nasional cukup untuk memenuhi kebutuhan sehingga impor dianggap tidak diperlukan. Izin impor yang diberikan Thomas Lembong ini juga disebut tidak sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa impor gula kristal putih (GKP) hanya boleh dilakukan oleh BUMN.
Baca Juga: Bidik Nasabah Baru, Inovasi Pegadaian Madiun lewat Servis Kendaraan Gratis
Charles Sitorus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis saat itu, diduga turut berperan dalam mengatur jalannya skema impor gula yang menyebabkan harga gula bagi konsumen meningkat menjadi Rp16.000 per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.000. Selain itu, delapan perusahaan yang mengelola gula hasil impor ini memberikan komisi kepada PT PPI yang berperan sebagai perantara dalam skema distribusi, sebesar Rp105 per kilogram. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa akibat praktik ini, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Sejalan dengan proses hukum yang masih berlangsung, PPI menekankan komitmennya untuk mendukung tindakan tegas pemerintah dalam menegakkan hukum. Kasus ini sendiri telah menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan untuk memverifikasi lebih lanjut peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Tom Lembong dan Charles Sitorus kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer:Muhammad Abdul Majiid Al-Wahab/Magang
Editor: Dwi Lindawati