TUBAN, Tugujatim.id – Puluhan warga pemilik hak suara di Pilkada Kabupaten Tuban telah memanfaatkan kesempatan mengurus pindah tempat coblosan sepanjang Oktober 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mencatat adanya lonjakan pemilih pindahan. Baik yang masuk maupun keluar ke wilayah Tuban demi memastikan hak pilihnya tetap terlindungi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Tuban Divisi Data dan Perencanaan, Ulil Abror Al Mahmud mengungkapkan, fenomena perpindahan pemilih ini menandakan antusiasme masyarakat dalam memastikan partisipasi di Pemilu, meski harus pindah domisili.
“Di bulan Oktober saja, ada 54 orang yang terdaftar sebagai pemilih pindahan masuk, sementara 70 lainnya terdata sebagai pemilih pindahan keluar,” jelas Ulil, Minggu (27/10/2024).
Jumlah pemilih yang masuk sebanyak 26 laki-laki dan 28 perempuan terdata di 12 Kecamatan dan 33 desa di Kabupaten Tuban. Sementara itu, pemilih pindahan yang keluar mencakup 31 laki-laki dan 39 perempuan dari 18 kecamatan dan 55 desa.
“Proses pencatatan dan verifikasi ini kami lakukan dengan teliti agar tidak ada hak pilih yang terabaikan,” tambah Ulil.
Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menekankan pentingnya rekapitulasi ini sebagai langkah untuk menjaga hak suara setiap warga. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) ini adalah bagian dari komitmen kami agar setiap warga yang berpindah tetap bisa memilih sesuai domisilinya yang baru.
“Kami harap masyarakat bisa melapor jika mengalami perubahan domisili, sehingga tidak ada yang terlewat saat hari pencoblosan,” kata Zakiyah.
KPU Kabupaten Tuban menyediakan layanan pindah memilih bagi warga yang berhalangan berada di domisilinya pada hari pemungutan suara. Beberapa kriteria yang memenuhi syarat adalah mereka yang mendapat tugas atau pekerjaan di luar daerah, menjalani rawat inap di rumah sakit bersama pendamping, penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi, serta berada di tahanan atau menjalani rehabilitasi narkoba.
Selain itu, mahasiswa atau pelajar yang berkuliah di luar daerah, korban bencana alam, dan warga yang baru pindah domisili juga dapat mengajukan pindah memilih. Layanan ini, KPU memastikan setiap warga tetap dapat menyalurkan hak pilihnya meskipun berada di luar domisili asal.
“Layanan itu ketegori itu, dibuka hingga besuk (Senin, 28/10/2024),” tandanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








