PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan mengungkap sindikat pelaku penjualan pupuk subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Polisi menangkap seorang sopir pickup bernama Lukman Rosidi, 36, warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, yang diduga hendak mendistribusikan pupuk subsidi tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi ilegal ini diungkap saat bulan puasa lalu, tepatnya pada Minggu (09/04/2023). Tersangka Lukman Rosidi dibekuk saat sedang mengendarai mobil pickup Grandmax yang berisi puluhan sak pupuk subsidi.
Polisi menangkapnya di jalan raya Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 19.10 WIB.
“Pelaku saat itu membawa 20 sak pupuk subsidi ilegal jenis Urea yang beratnya masing-masing 50 kilogram,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Senin (01/05/2023).
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui baru saja membeli 20 sak pupuk subsidi. Dia membelinya dari pria berinisial N, ketua kelompok tani di Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Sebelumnya kami sudah menyelidiki tentang laporan adanya jual beli pupuk subsidi yang melibatkan oknum ketua kelompok tani tersebut,” ungkapnya.
Menurut Farouk, puluhan sak pupuk subsidi ilegal tersebut rencananya akan didistribusikan tersangka untuk dijual ke petani di Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pupuk subsidi tersebut dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah di mana satu saknya hanya Rp112.500. Per satu saknya, tersangka bisa mendapat keuntungan sekitar Rp37.500.
“Pelaku menjualnya dengan harga Rp150 ribu per sak,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Lukman Rosidi terancam melanggar Pasal 30 Ayat (3) Permendag RI Nomor. 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.