TUBAN, Tugujatim.id – Kabupaten Tuban di Jawa Timur berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk kesekian kalinya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A) RI. Bahkan pada momentum Hari Anak Nasional 2023, predikatnya meningkat dari Madya menjadi Nindya.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri P3A, I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, di Ballroom Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/7/2023) malam.
Dalam sambutannya, Menteri P3A yang biasa disapa Bintang Puspayoga mengatakan bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan Perpres Nomor 25 Tahun 2021.
“Ada 24 indikator KLA yang terbagi dalam lima kluster dan menjadi poin penilaian dalam evaluasi KLA,” jelasnya.
Meski Tuban telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak, namun masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemkab Tuban. Sebab, menurut data Pengadilan Agama Tuban, ada 516 permohonan dispensasi nikah (diska) yang dikabulkan. Jumlah itu mengantarkan Tuban sebagai 10 besar daerah dengan permintaan diska tertinggi di Jawa Timur.
Sementara itu, berdasarkan data Dinsos P3A dan PMD Tuban, jumlah kekerasan terhadap anak pada 2022 ada 56 kasus. Meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 45 kasus.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti berharap Pemkab Tuban bisa mempertahankan predikat tersebut lewat komitmen perlindungan kepada anak. “Pemerintah harus terus berusaha keras menunjukan komitmen terhadap upaya perlindungan kepada anak, sehingga anak merasa aman dan nyaman tinggal di lingkungan mereka,” ucapnya.
Astuti berharap, ada kerja sama lintas sektor agar kasus kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak, hingga perampasan hak anak bisa ditekan. “Baik hak pendidikan, hak berkarya, sangat dimungkinkan masih terjadi walau KLA telah berpredikat madya bahkan utama sekalipun,” ucapnya.
“Penyebabnya bisa multifaktor, hanya saja bagaimana upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam pemenuhan hak anak yang komprehensif,” imbuhnya.
Dia juga berpesan agar Pemkab Tuban terus meningkatkan sinergitas dan komitmen dalam upaya melindungi anak-anak secara sungguh-sungguh dengan membangun sistem perlindungan anak.
Dia juga mendorong terwujudnya sistem pembangunan berbasis hak anak dikembangkan. Tentunya dengan merujuk pada konsep pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam Konfensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No 35 tahun 1990.
“Dalam hal ini proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi harus benar-benar terukur dan dengan komitmen ketersediaan anggaran yang cukup sehingga apa yang menjadi tujuan KLA benar-benar tercapai,” pungkasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti