MALANG, Tugujatim.id – Masalah perparkiran di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi hal yang akan terus diseriusi oleh Pemkot Malang. Apalagi di Kota Malang banyak bermunculan tempat usaha baru, hal itu memunculkan adanya tempat parkir baru yang bisa menyebabkan permasalahan anyar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, saat ini pihaknya tengah serius menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Parkir. “Ranperda bakal segera kita lempar ke DPRD Kota Malang agar bisa segera dibahas,” kata Widjaja, pada Rabu (2/8/2023).
Ranperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Malang.
Ranperda tersebut akan mengatur para juru parkir (jukir) yang seringkali meresahkan masyarakat, karena kerap menarik tarif di luar batas yang ditentukan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. “Para jukir ini nanti akan kita tertibkan semisal mereka memungut tarif di luar batas akan kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Selain itu, ranperda tersebut juga berisi tentang denda bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan atau parkir liar. Mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu sebagai ganti uang gembok atau derek. “Jika terdapat larangan parkir, namun pemilik kendaraan tetap parkir di situ, nanti akan kita kenakan denda (Rp500 ribu),” katanya.
Namun dari semua ketentuan yang ada dalam ranperda itu, menurut Widjaja, hal itu masih berupa konsep dan belum tentu diberlakukan. Ketentuan itu merupakan ide dari pihak Dishub Kota Malang agar masalah parkir bisa ditata dengan baik. “Sementara kita masih edukasi kalau sekarang. Kalau denda (Rp 500 ribu) itu masih konsep,” jelasnya.
Selain berisi tentang hukuman, di dalam ranperda parkir itu juga akan mengatur masalah jukir yang bisa dikerjasamakan oleh pihak ketiga. “Nantinya parkir bisa dengan badan usaha. Bisa mencontoh seperti di daerah lain semisal Solo dan Jakarta. Di sana petugas parkir bisa dilakukan kerja sama,” ucapnya.
Dishub akan mengawal terus ranperda soal parkir ini hingga ke tahap pembahasan dan pengesahan. Kabarnya, ranperda ini akan segera disahkan di 2023 ini. “Mudah-mudahan (ranperda parkir) tahun ini selesai,” tandasnya.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti