JEMBER, Tugujatim.id – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024-2044, sampai pada tahap koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (11/7/2024). Nantinya, Raperda tersebut akan menjadi pedoman percepatan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Rapat koordinasi lintas sektoral menjadi salah satu tahap sebelum penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Nantinya, hasil rapat tersebut akan menjadi dasar untuk menerbitkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Jember, Hendy Siswanto dalam sambutanya menyampaikan bahwa tujuan Perda RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 untuk mewujudkan ruang wilayah berbasis agribisnis.
Hal tersebut nantinya akan didukung, mulai dari sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan usaha ekonomi produktif yang berbasis potensi lokal dan berkelanjutan.
Selain itu, Perda tersebut menjadi pedoman untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah hingga mengefektifkan Sumber Daya Alam (SDA) dengan seimbang. Sehingga pemanfaatan dan penataan ruang, dapat ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Adapun tujuan penataan ruang tersirat dalam Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang, yang menjelaskan adanya potensi untuk pengembangan di Kabupaten Jember. Seperti pembangunan jalan bebas hambatan (tol) antara Jember dan kabupaten di sekitarnya.
Misalnya, rencana pembangunan tol yang menghubungkan Lumajang-Jember, Situbondo-Jember, dan Banyuwangi-Jember.
Tidak hanya itu, rencana lainya seperti pelebaran, serta pembangunan jalan nasional, pembangunan pelabuhan perikanan, jalur kereta api, pengembangan pelabuhan pengumpan regional, bandar udara pengumpan, pusat kegiatan wilayah melalui pengembangan sistem permukiman, hingga pembangunan terminal.
Usai melalui rapat koordinasi lintas sektoral, Bupati Hendy berharap agar mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. “Harapannya 14 hari setelah ini (rapat koordinasi lintas sektoral) bisa selesai dan keluar persetujuan substansi untuk lintas sektor ini,” pungkas Hendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








