TUBAN, Tugujatim.id – Ratusan buruh PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan aktifitas bekerja di dalam pabrik, Senin (3/1/2022). Larangan ini disinyalir karena mereka belum tanda tangan kontrak baru. Alhasil, pekerja hanya berkumpul di luar kantor dan menunggu penjelasan dari pihak IKSG.
Ahmad Subandi (41), salah satu pekerja asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sehari sebelumnya (2/1/2022) pekerja shift 1 yang masuk kerja, tiba-tiba disuruh pulang kerja dengan alasan kalau pada hari itu libur.
“Dari manajemen lewat keamanan memberi tahukan, kalau hari ini libur,” ungkap Subandi, Senin (3/1/2022).
Setelah pemberitahuan itu, semua pekerja yang masuk pada jam itu pulang. Kemudian pada jam berikutnya shift dua dan tiga, tanpa ada alasan yang jelas, juga tidak diperbolehkan masuk.
“Hari ini, mau masuk juga tidak diperbolehkan,” kata pekerja yang sudah bekerja selama 21 tahun itu.
Pihaknya dan pekerja lainnya berharap, semua pekerja IKSG bisa bekerja sebagaimana mestinya. Informasi yang diterima Tugu Jatim, PT Swabina Gatra sebagai pemenang tander menggantikan vendor yang lama, yakni PT Varia Usaha Fabrikasi. Pergantian ini dilakukan per tanggal 1 Januari 2022.
Di tempat berbeda manager HS PT IKSG, Sayekti, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan sebenarnya adalah para pekerja sudah diberikan sosialisasi sebanyak dua kali sebelum tutup tahun 2021.
Di mana isi sosialisasi tersebut salah satunya, terkait penandatangan kontrak para pekerja dengan vendor dalam hal ini PT Swabina Gatra selaku pemenang. Namun secara detail ia enggan memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, proses mediasi masih dilakukan oleh kedua belah pihak, baik pekerja dan IKSG serta pemenang vendor.