TUBAN, Tugujatim.id – Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat-Sabtu (16-17/9/2023).
“Rata-rata barang miras ini kita amankan di warung, karena memang ada ketentuan sendiri jika menjual-belikan minuman seperti ini harus memiliki izin,” ucap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, Gunadi, pada Selasa (19/9/2023).
Eks Kadishub Tuban itu merinci jumlah miras yang disita. Dari Markas Kopi di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, petugas menyita 20 botol yang masing-masing berisi 1,5 liter arak, tujuh botol anggur merah, dan 23 botol yang masing-masing berisi 60 ml miras merek Kawa-kawa. Warung itu milik FM, warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Sementara dari Warung Ijo di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, petugas menyita lima botol miras merek Kawa-kawa yang memiki kandungan alkohol 19,8 persen. Warung itu milik SM, warga Desa Punggulrejo.
Lalu dari Cafe Doxer di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, petugas menemukan seboltol vodka dengan kandungan alkohol 40 persen.
Kemudian dari Warungrejo di Kecamatan Plumpang, petugas menemukan sebotol arak.
Tindak lanjut dari hasil razia ini, para pemilik warung diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan di markas Satpol PP dan Damkar Tuban.
“Kita akan rutin menggelar kegiatan serupa. Pun akan memberikan pembinaan,” ujar Gunadi.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti