MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai bulan depan, tepatnya pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum telah ditetapkan jadwal kegiatan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pada PKPU ini, RKDK harus disetorkan maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai atau 27 November 2023.
Memang, hingga Senin, 25 September 2023, sebanyak 16 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Mojokerto sudah menyetorkan nomor RKDK ke KPU Kabupaten Mojokerto. Walau demikian, RKDK tersebut masih membutuhkan perbaikan.
“Sebab RKDK harus terdiri dari sembilan digit nomor rekening. RKDK ini juga khusus digunakan untuk keperluan kampanye saja. Jadi masih harus diperbaiki lagi,” ucap Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif, pada Senin (25/9/2023).
Arif melanjutkan bahwa digit rekening tersebut akan disetorkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk digunakan sebagai alat pantau. Dengan demikian, bila terdapat aliran dana kampanye yang dirasa mencurigakan, dapat ditelusuri dari mana sumbernya.
“Kalau bisa dipantau maka nanti akan jadi temuan pelanggaran. Bila jadi temuan tentu akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuh Arif.
Rencananya, Selasa, 26 September 2023, KPU Kabupaten Mojokerto akan mengumpulkan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki nomor RKDK. Arif mengaku RKDK ini perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan kerugian, baik parpol maupun calon legislatif yang diusung masing-masing parpol.
“Karena RKDK ini hanya untuk keperluan kampanye saja. Harus terpisah dari operasional parpol yang bersangkutan,” pungkasnya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti