MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengeluarkan rekomendasi atas kasus Kepala Desa (Kades) Pandanarum, Endik Sugianto yang diduga melanggar netralitas ASN kepala desa. Hal ini tertuang dalam laporan resmi Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Jumat (12/1/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan bahwa Endik patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (b).
“Selanjutnya diteruskan kepada Bupati Mojokerto agar mendapat tindak lanjut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Dody, pada Jumat (12/1/2024).
Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan pada rapat pleno pada Rabu (10/1/2024) lalu. Lima komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan bahwa hadirnya Endik pada acara DPW PAN Jatim dianggap menguntungkan diri sendiri dan partai politik yang dimaksud.
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memandang bahwa kehadiran Endik tak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 282 juncto 490. “Sebab saat ini yang sedang berjalan adalah tahapan Pemilu. Sementara jadwal Pilkada belum berjalan,” jelas Dody.
Sebelumnya, beredarnya video Endik menghadiri acara DPW PAN Jatim. Hal itu membuat Bawaslu Kabupaten Mojokerto memanggil Endik dan Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto, Moch Santoso. Santoso dimintai keterangan oleh Bawaslu sebagai saksi, sementara Endik sebagai terlapor.
Dalam video tersebut, DPW PAN Jatim menyerahkan rekomendasi kepada Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra untuk maju sebagai calon Bupati Mojokerto pada Pilkada 2024.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti