TUBAN, Tugujatim.id – Suntari (40) residivis Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Desa Plangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan ditangkap Tim Satreskrim Polres Tuban setelah mencuri sepeda motor milik Nurhadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kejadian berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Pelaku yang berkeliaran mencari target mendapati sebuah sepeda motor terparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel. Tanpa pikir panjang, Suntari berusaha membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah tiga hari buron, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Saat itu, sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli yang telah sepakat bertransaksi melalui jual beli online dengan sistem COD (Cash on Delivery).

“Kami sudah mengintai gerak-geriknya. Begitu dia melakukan COD, kami langsung bersiap. Saat hendak kami tangkap, dia dan pembelinya mencoba kabur meninggalkan motor hasil curian,” ungkap Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, Rabu (12/3/2025).
Upaya kabur itu pun gagal. Pelaku sempat berusaha melawan dan mencari celah melarikan diri, namun Tim telah bersiaga hingga pelaku berhasil diamankan. Kendaraan curian tersebut sempat terjual seharga Rp3,4 juta sebelum pembelinya juga melarikan diri.
“Pembelinya ini sudah sempat membawa motor itu, tapi akhirnya ikut kabur saat kami datang. Kami masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
BACA JUGA: Petani di Tuban Ditemukan Meninggal Dunia Mendadak di Sawah
Rudi mengungkapkan, Suntari bukan pelaku baru dalam kasus pencurian motor. Ia residivis yang pernah menjalani masa hukuman di Lapas Lamongan selama 2,5 tahun atas kasus yang sama.
“Sekarang, kembali mendekam, dengan sangkan pasal 362 KUHP Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








